RAKYATSATU.COM, PANGKEP - Kasus pembunuhan tragis terjadi di Pulau Samatellu Borong, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep.
Seorang pria berusia 64 tahun bernama Baba tewas setelah ditikam oleh iparnya, Saparuddin (54), serta dua keponakannya, Saldi (24) dan Sapri (26). Peristiwa ini diduga dilatarbelakangi dendam lama akibat perselisihan warisan sebidang tanah.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh mengatakan, korban dan para pelaku telah lama berselisih terkait kepemilikan tanah warisan yang kini menjadi lokasi rumah pelaku. Ketegangan itu membuat hubungan keluarga memburuk hingga tak saling menyapa.
"Motifnya karena ada masalah lama. Kami simpulkan ada dendam terkait warisan," ujar Saleh dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Insiden pembunuhan terjadi pada Minggu (27/7) sekitar pukul 07.30 WITA. Sehari sebelumnya, korban diketahui mengejar Saparuddin saat memperbaiki perahu. Kejadian itu memicu kemarahan kedua anaknya, Saldi dan Sapri, yang kemudian merencanakan aksi balasan.
"Diburu oleh korban, kejadian itu disampaikan pada kedua anaknya Saldi dan Sapri. Malam itu mereka berencana mendatangi (korban) besok pagi," kata Saleh.
Keesokan paginya, Saldi mendatangi korban dengan membawa badik, diikuti oleh Saparuddin dan Sapri. Mereka mendatangi korban di kolong rumah salah satu warga. Keduanya pun terlibat perkelahian.
Saat perkelahian yang terjadi, kata dia, seorang warga datang memukul kepala Saldi dengan kayu hingga pingsan. Korban sempat merebut badik milik Saldi dan menikam balik. Namun akhirnya tewas di lokasi setelah diserang oleh dua pelaku lainnya.
"Korban mati ditempat dan langsung dibawa ke rumahnya di Pulau Salebbo, Desa Mattirowalie. Sementara Saldi masih dirawat di RS Batara Siang karena kena pukulan dan tikaman badik," tutup Saleh.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (Ikhlas/Iksan)
