Iklan

Iklan

Pemprov Sulsel Genjot Integrasi Layanan Publik Lewat Sistem Single ID Berbasis NIK

15 Juli 2025, 4:54 PM WIB Last Updated 2025-07-15T08:54:52Z

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan saat menjelaskan transformasi digital di sektor layanan publik dengan mempercepat implementasi Single Identity Number (SIN) atau Single ID—sistem identitas tunggal berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

RAKYATSATU.COM, MAKASSAR
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan terus memperkuat transformasi digital di sektor layanan publik dengan mempercepat implementasi Single Identity Number (SIN) atau Single ID—sistem identitas tunggal berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Langkah ini diyakini menjadi kunci dalam memastikan layanan publik dan penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran dan efisien.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada komitmen lintas sektor dan konsistensi pembaruan data.

“Secanggih apa pun sistem yang kita miliki, tanpa komitmen bersama dan ekosistem data yang solid, hasilnya tidak akan maksimal,” ujar Fatmawati saat membuka sosialisasi SIN di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (14/7/2025).



Fatmawati juga menyoroti pentingnya pembaruan data secara berkala agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan sosial. Ia mengingatkan bahwa data kependudukan bersifat dinamis dan menuntut ketelitian setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memverifikasi dan memperbarui data.

“Orang bisa lahir, meninggal, pindah, atau berubah status sosial. Karena itu, OPD harus aktif memperbarui data agar tidak ada lagi yang dobel menerima bantuan,” tambahnya.



Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulsel, M. Iqbal S. Suhaeb, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juli 2025, 21 OPD telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan—setara 51,2 persen dari total OPD di Sulsel.

“Masih ada 20 OPD yang belum menyelesaikan PKS. Kita dorong agar segera menyusul demi mempercepat integrasi layanan,” ujar Iqbal.



Ia juga memperingatkan potensi kerugian negara akibat data yang tidak valid. Berdasarkan temuan BPK RI, kerugian negara pada 2024 akibat ketidaksesuaian data dalam pembayaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Lebih lanjut, Iqbal menyebut bahwa sistem SIN akan mengintegrasikan data dari berbagai sektor—termasuk pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, industri, hingga perikanan—yang semuanya berbasis NIK.

“Dengan SIN, pemetaan penerima bantuan bisa lebih presisi. Kebijakan sosial jadi lebih akurat dan sesuai kebutuhan tiap wilayah,” tutupnya.  (Ikhlas/iksan) 
Komentar

Tampilkan

  • Pemprov Sulsel Genjot Integrasi Layanan Publik Lewat Sistem Single ID Berbasis NIK
  • 0

Terkini

Iklan