Iklan

Iklan

Polemik Pembangunan Sekolah Swasta Non-Muslim di Parepare, Warga Tempuh Jalur Hukum

15 Juli 2025, 5:54 PM WIB Last Updated 2025-07-15T09:54:19Z

Dr. H. Sulthani, SH, MH


RAKYATSATU.COM, PAREPARE — Polemik pembangunan sekolah swasta non-Muslim di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, terus menuai penolakan dari warga sekitar. Alasannya, lokasi pembangunan berada di lingkungan yang seluruh warganya beragama Islam.

Penolakan ini semakin menguat setelah warga menunjuk Dr. H. Sulthani, SH, MH sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran proses perizinan ke kepolisian atau mengajukan gugatan hukum.

“Kami sudah menunjuk Bapak Dr. H. Sulthani sebagai kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini ke polisi atau menggugat secara hukum,” ujar Ketua Forum Umat Islam Kota Parepare, Ardian, pada Selasa (15/7/2025).

Menurut Ardian, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan izin, khususnya dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menyebut PBG terbit lebih dahulu dibanding dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) serta UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).

“Ada ketidaksesuaian luas bangunan antara dokumen PBG dengan UKL-UPL. Selain itu, pemerintah daerah juga sudah mengarahkan agar tidak ada aktivitas sebelum ada keputusan final, namun hal itu diabaikan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa aspirasi masyarakat sekitar yang mengusulkan relokasi sekolah ke wilayah lain di Kota Parepare tidak diindahkan.

“Komunitas yang menjadi sasaran sekolah itu tidak ada di wilayah tersebut. Jadi, mengapa harus dibangun di sini? Kami merasa seolah dipaksa menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan realitas sosial di lingkungan kami. Lalu, saat kami menolak, justru kami yang dituding intoleran,” tegas Ardian.

Sementara itu, Dr. H. Sulthani, SH, MH menilai bahwa somasi kepada Dinas Pendidikan tidak tepat, karena menurutnya, dinas tidak melakukan perbuatan hukum dalam hal ini.

“Yang perlu dikritisi adalah proses perizinannya. Bisa jadi Wali Kota atau Dinas Pendidikan mempertimbangkan aspirasi warga dan aspek keamanan lingkungan. Rasa keadilan warga muslim sekitar lokasi itulah yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah, bukan memaksakan kehendak pihak tertentu,” tegas Sulthani.

Ia memastikan akan segera menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran hukum dalam proses perizinan, termasuk potensi pelanggaran dalam analisa dampak lalu lintas.

“Pemerintah harus lebih peduli pada keharmonisan sosial dan tidak memaksakan sesuatu yang bertentangan dengan tata krama, adat, dan keyakinan masyarakat setempat,” tutup Sulthani. (Ikhlas/Amd)
Komentar

Tampilkan

  • Polemik Pembangunan Sekolah Swasta Non-Muslim di Parepare, Warga Tempuh Jalur Hukum
  • 0

Terkini

Iklan