Suasana Ruang persidangan
RAKYATSATU.COM, Makassar — Pengadilan Negeri Makassar mulai menyidangkan gugatan hukum terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar terpilih periode 2025–2029, H. Ismail. Namun, sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Ali Said, Selasa (22/7/2025), ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Arif Wisaksono. Meski undangan telah dikirimkan sejak jauh hari, baik Ismail maupun tergugat lainnya tidak memenuhi panggilan persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Yusuf Gunco, menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Ia menilai absennya Ismail menunjukkan sikap yang tidak menghargai proses hukum.
"Sebagai bentuk penghargaan terhadap lembaga peradilan, seharusnya Ismail hadir. Jangan sampai muncul kesan bahwa karena dia anggota DPRD, lalu bisa menyepelekan undangan pengadilan," kata Yusuf di sela persidangan.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 281/Pdt.G/2025/PN.MKS itu diajukan oleh Forum Penyelamat Olahraga Makassar. Para penggugat terdiri dari Dr (Cand) Mochtar Djuma, SH, MH, MBA, Prof Dr Nukhrawi, Syaiful Akbarius, dan Dr Muhammad Ishak, SPd, MPd.
Dalam gugatannya, mereka menilai proses pemilihan Ismail sebagai Ketua KONI Makassar sarat pelanggaran. Sejumlah aturan yang diduga dilanggar antara lain Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Ismail dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki pengalaman organisasi olahraga sebagaimana disyaratkan. Permenpora 14/2024 mengatur bahwa calon ketua KONI harus memiliki pengalaman organisasi olahraga minimal lima tahun.
Ismail memang tercatat sebagai pengurus Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Makassar untuk periode 2025–2029. Namun, status kepengurusannya baru berjalan dua bulan dan hingga kini belum dilantik secara resmi.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa pekan depan di tempat yang sama.(Ikhlas/Azhar)
