Jum'at 1•08•2025

Iklan

Iklan

Istri Laporkan Suami ke Polisi karena Mahar Tak Diserahkan

18 Juli 2025, 10:49 AM WIB Last Updated 2025-07-18T02:51:17Z

Dr. H. Sulthani, SH, MH


RAKYATSATU.COM, MAKASSAR – Rumah tangga M. Ram dan istrinya, Cia, tengah berada di ujung tanduk. Selain persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Cia kini melaporkan suaminya ke Polrestabes Makassar atas dugaan penipuan, penggelapan mahar, serta pemalsuan akta cerai.

Kuasa hukum Cia, Dr. H. Sulthani, SH, MH, mengatakan kliennya tidak pernah menerima mahar sebagaimana yang dijanjikan saat pernikahan, yakni satu unit rumah di Kompleks Graha Modern, Kota Makassar.
“Klien kami melaporkan suaminya atas dugaan penipuan dan penggelapan mahar. Hingga saat ini, rumah yang dijanjikan sebagai mahar tidak pernah diserahkan,” ujar Sulthani, Jumat, 18 Juli 2025.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mahar seharusnya menjadi hak milik istri setelah diserahkan, dan suami tidak lagi memiliki hak atasnya.

“Yang menarik, klien kami juga melaporkan ayah dari suaminya. Sebab, beliau ikut menandatangani pemberian mahar saat prosesi 'mappettuada' (lamaran) dan rumah tersebut juga tercantum dalam akta nikah,” tambahnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa M. Ram kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Ikhlas/Amd)
Komentar

Tampilkan

  • Istri Laporkan Suami ke Polisi karena Mahar Tak Diserahkan
  • 0

Terkini

Iklan