![]() |
| Bupati Barru terima kunjungan Kepala Rutan Kelas IIB Barru. |
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Barru lantai V MPP, ini merupakan bagian dari koordinasi rutin antara Pemerintah Kabupaten Barru dan pihak Rutan dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak narapidana.
Dalam kesempatan tersebut, KaRutan menyampaikan daftar nama warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi, serta menjelaskan mekanisme dan kriteria yang digunakan dalam proses penilaian.
Bupati Barru menyambut baik upaya Rutan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan memberikan apresiasi atas transparansi serta sinergitas yang terjalin selama ini.
“Pemerintah Kabupaten Barru mendukung penuh pelaksanaan pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan terhadap perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana. Ini merupakan bagian dari pembinaan yang berkelanjutan,” ujar Bupati Andi Kartika Sari.
Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menjadi bagian penting dalam upaya reintegrasi sosial.
Penyerahan remisi ini rencananya akan dilaksanakan secara simbolis pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. (Ikhlas/Mia)
