Iklan

Iklan

Dijanjikan Sertifikat, Puluhan Pemilik Kavling di Darul Istiqamah Maros Masih Menunggu

17 September 2026, 6:07 PM WIB Last Updated 2026-09-17T10:07:33Z

Aman hasan bersama anggota tim Komite pejuang kavling (KPK) Pasantren Darul Istiqomah Maros








RAKYATSATU.COM, MAROS — Persoalan tanah kavling di lingkungan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros, kembali mencuat. Komunitas Pejuang Kavling (KPK), yang terdiri atas warga dan ahli waris pemilik kavling, membeberkan riwayat pembelian lahan serta upaya penyelesaian hak yang menurut mereka hingga kini belum seluruhnya tuntas.


Perwakilan KPK, Amal Hasan, menyampaikan kronologi tersebut dalam konferensi pers di Cafe Alfayyad, Maros, Kamis, 17 September 2026. Ia mengatakan komunitas tersebut dibentuk untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan tanah yang dibeli warga dalam bentuk kavling.


Amal menegaskan KPK tidak memiliki keterkaitan dengan kepengurusan yayasan ataupun keluarga pendiri dan pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.


Menurut Amal, warga yang tinggal di lingkungan pesantren memiliki latar belakang status kepemilikan lahan yang berbeda. Salah satu kelompok, kata dia, merupakan warga yang membeli tanah kavling dari Ustadz M. Arif Marzuki ketika menjabat sebagai pimpinan pesantren.


“Warga yang tinggal di lingkungan Pesantren Darul Istiqamah dapat dikelompokkan berdasarkan status kepemilikan lahannya. Salah satunya adalah warga yang membeli tanah kavling dari Ustadz M. Arif Marzuki saat menjabat sebagai pimpinan pesantren,” kata Amal.


Berawal dari Penawaran Kavling


Menurut KPK, riwayat penguasaan tanah di kawasan pesantren antara lain bermula dari tanah wakaf seluas sekitar 3.600 meter persegi yang berasal dari Kasim Daeng Marala, yang saat itu menjabat Bupati Maros.


Selain tanah wakaf tersebut, terdapat lahan lain yang menurut KPK diperoleh melalui pembelian menggunakan dana sumbangan warga, orang tua santri, simpatisan, serta tanah wakaf lainnya.


Persoalan kavling, menurut KPK, mulai muncul sekitar 1988. Berdasarkan surat tertanggal 7 Desember 1988, warga dan simpatisan disebut ditawari membeli lahan sekitar 10 hektare di belakang pesantren.


Lahan itu kemudian ditawarkan dalam sekitar 200 kavling berukuran 20 x 25 meter. Harga yang ditawarkan ketika itu Rp1 juta per kavling dengan pembayaran yang dapat diangsur hingga 10 kali.


Warga yang melunasi pembayaran disebut dijanjikan memperoleh sertifikat hak milik.


Namun, rencana penjualan lahan tersebut disebut batal setelah pemilik tanah membatalkan penawaran. Penjualan kavling kemudian dialihkan ke lahan di dalam kawasan pesantren yang sebelumnya telah dibebaskan.


Ukuran kavling berubah menjadi 10 x 15 meter dengan harga Rp500 ribu per kavling. Dalam periode 1988 hingga sekitar 1996, KPK mencatat sekitar 200 kavling dibeli oleh lebih dari 100 orang.


Persoalan Muncul Kembali pada 2012


Persoalan tersebut kembali mencuat pada 2012 ketika muncul rencana pembangunan dan penataan kawasan perumahan di lingkungan pesantren dengan menggandeng PT Relife.


Rencana itu antara lain berkaitan dengan proses sertifikasi tanah dan pengosongan kawasan Istiqamah 3 untuk pembangunan cluster Fiziya.


Warga yang mengaku sebagai pemilik kavling menyatakan keberatan. Mereka meminta lahan yang telah dibeli dipisahkan terlebih dahulu sebelum proses penataan kawasan dilanjutkan.


Pada 10 Oktober 2012, sebanyak 36 orang yang disebut sebagai perwakilan pemilik kavling menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros. Mereka meminta proses sertifikasi tanah ditunda sampai persoalan kepemilikan kavling memperoleh kejelasan.


KPK menyebut, dalam pertemuan pada 30 November 2012, muncul kesepakatan bahwa warga yang telah membeli kavling akan diberikan sertifikat atau setidaknya Akta Jual Beli (AJB).


Sebagai tindak lanjut, pada 2013 dibentuk tim untuk mendata pemilik kavling dan mengumpulkan bukti pembayaran.


KPK menyebut sekitar 90 nama berhasil didata. Namun, penyelesaian disebut berlangsung secara bertahap. Sebagian pemilik disebut telah memperoleh AJB, sementara sebagian lainnya disebut telah menjual kembali lahannya kepada pimpinan pesantren.


Adapun pemilik lainnya, menurut KPK, masih belum memperoleh penyelesaian.


Pendataan Ulang


Pada 2021, KPK kembali mendata pemilik kavling dan ahli waris yang persoalannya belum selesai. Sekitar 40 pemilik kavling atau ahli waris disebut telah memberikan surat kuasa kepada KPK untuk melanjutkan upaya penyelesaian.


KPK juga mengaku telah beberapa kali meminta mediasi dengan pihak pimpinan pesantren. Namun, menurut mereka, mediasi tersebut belum terlaksana.


Amal berharap penyelesaian hak pemilik kavling dan ahli waris yang masih tersisa dapat mengacu pada kesepakatan yang menurut KPK dibuat pada 30 November 2012.


“Penyelesaian hak para pemilik kavling maupun ahli waris yang masih tersisa dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan yang disebut telah dibuat pada 30 November 2012,” ujar Amal.


Ia juga meminta kejelasan mengenai status setiap lahan agar persoalan serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.


KPK mengatakan, setelah hak pemilik kavling diselesaikan, lahan yang memang menjadi milik pesantren atau pihak terkait dapat dikelola sesuai kebijakan pesantren.


Sementara bagi pemilik kavling atau ahli waris yang bersedia mewakafkan tanahnya, KPK mendorong agar keputusan tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis. Dengan begitu, menurut mereka, status kepemilikan dan peruntukan lahan dapat memiliki kejelasan hukum. (Ikhlas/Arul) 

Komentar

Tampilkan

  • Dijanjikan Sertifikat, Puluhan Pemilik Kavling di Darul Istiqamah Maros Masih Menunggu
  • 0

Terkini

Iklan