Iklan

Iklan

PT Uncapi Bone Bekali Kades-Lurah Sibulue soal Keterbukaan Informasi dan Transformasi Digital

16 September 2026, 3:50 PM WIB Last Updated 2026-09-16T07:50:57Z
Para kades/lurah dan operator desa/kelurahan saat menerima materi Informasi Publik dan Transformasi Digital Peran Strategis PPID Desa.


RAKYATSATU.COM, BONE
- Perguruan Tinggi Universitas Cahaya Prima (PT Uncapi) Bone menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Kegiatan tersebut menyasar para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Sibulue di aula Kantor Camat Sibulue, Kelurahan Maroanging, Rabu (16/9/2026).

PKM tersebut membahas peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa di era keterbukaan informasi publik dan transformasi digital. Kegiatan mengangkat tema “Informasi Publik Terbuka, Desa Maju, Masyarakat Sejahtera”.

Camat Sibulue, Sainal Abidin, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, keberadaan PPID memiliki manfaat penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan.

Ia menjelaskan PPID merupakan pejabat atau unit pada badan publik yang bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, serta melayani permintaan informasi publik.

Keberadaan PPID didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Fungsi utama PPID sebagai pengelola informasi adalah mengumpulkan, menata, dan mengamankan dokumen serta data milik badan publik. Kemudian membantu masyarakat mengajukan permohonan data atau informasi dengan mudah dan tidak berbelit-belit,” jelasnya.

Selain itu, PPID berfungsi menjaga transparansi dengan memastikan keterbukaan informasi berjalan secara transparan dan akuntabel.

Salah seorang civitas akademika sekaligus dosen PT Uncapi Bone, Enal, dalam materinya menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi publik. Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun badan publik lainnya.

Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik secara terbuka dan dapat diakses. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan.

“Mengapa pemerintah desa wajib menyiapkan informasi publik? UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat 1, kepala desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat dan tentu ada sanksi administrasi bila tidak melaksanakan hal tersebut sebagaimana disebutkan di Pasal 28,” ujar Zainal.

Selain itu, pemerintah desa merupakan lembaga eksekutif di tingkat desa yang memiliki fungsi dan tugas pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa juga bersumber seluruhnya atau sebagian dari APBN dan APBD.

Lanjutnya, informasi publik terbagi menjadi informasi terbuka dan informasi tertutup. Informasi terbuka merupakan informasi publik yang bebas diakses, diketahui, dan diperoleh masyarakat luas. Contohnya laporan keuangan instansi, kebijakan pemerintah, atau daftar harga layanan publik yang dapat disampaikan melalui website desa.

Sementara informasi tertutup atau informasi yang dikecualikan merupakan data bersifat rahasia yang tidak boleh diakses sembarang orang karena dilindungi undang-undang. Contohnya rahasia negara, data pribadi seseorang, atau strategi penegakan hukum yang masih dalam proses penyelidikan.

“Pengecualian informasi publik desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Pengecualian informasi publik desa harus dibahas dalam musyawarah desa,” pungkasnya.

Sementara itu, dosen PT Uncapi Bone, Dr. Herman, dalam materinya membahas peningkatan layanan informasi dan publikasi berita desa berbasis AI. Ia juga menjelaskan sejumlah landasan hukum publikasi, seperti UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, dan Kode Etik Jurnalistik.

“Prinsip informasi publik harus terbuka dan jelas, akuntabel, teratur dan aman. Kemudian bagaimana kecerdasan buatan yang mampu membantu mengolah teks, gambar, audio, dan ide berdasarkan instruksi pengguna yang biasa kita sebut AI Generatif,” tutur Dr. Herman. [Ikhlas /Rasul]


Komentar

Tampilkan

  • PT Uncapi Bone Bekali Kades-Lurah Sibulue soal Keterbukaan Informasi dan Transformasi Digital
  • 0

Terkini

Iklan