RAKYATSATU.COM, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menertibkan sejumlah reklame tak berizin di 16 titik pada Senin (14/7/2025). Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan reklame, menjaga estetika kota, serta mengoptimalkan pendapatan pajak reklame sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penertiban menyasar beberapa ruas jalan utama, di antaranya Jalan Korban 40.000 Jiwa (6 titik), Jalan Ujung Pandang Baru (3 titik), Jalan Pongtiku (3 titik), Jalan Arif Rahman Hakim (2 titik), dan Jalan Sultan Alauddin (2 titik).
Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, mengatakan reklame yang dibongkar mayoritas tidak memiliki izin dan belum terdaftar dalam sistem data pajak reklame kota.
"Hari ini kami menertibkan reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Ini adalah bentuk penegakan aturan sekaligus edukasi," ujar Zamhir.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Bapenda telah melayangkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, sebagian besar tidak memberikan respons.
Menurut Zamhir, penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha periklanan tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
"Penertiban bukan sekadar tindakan represif. Kami ingin memberi peringatan agar semua pihak patuh terhadap aturan, karena ini berdampak langsung pada PAD dan wajah kota," katanya.
Selain penertiban, Pemkot juga berencana membatasi pemasangan reklame di sejumlah lokasi strategis yang dianggap mengganggu ketertiban umum, seperti di badan jalan dan dekat lampu lalu lintas.
Zamhir menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara intensif, termasuk terhadap reklame insidentil yang selama ini kerap dipasang tanpa izin.
Bapenda berharap upaya ini mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus perizinan serta membayar pajak secara tepat waktu.
"Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha reklame untuk segera melengkapi izin dan memenuhi kewajiban pajak. Ini demi ketertiban kota dan kemajuan Makassar," pungkasnya.(Ikhlas/Azhar)
