Insiden bermula dari adu mulut yang nyaris berujung pada perkelahian ringan antara dua tetangga. Masyarakat yang khawatir lantas melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Manggala.
Merespons cepat, petugas piket Aiptu Hajuddin bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Hasbullah segera memediasi kedua pihak di kantor polisi. Hadir pula Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat sebagai penengah untuk menciptakan suasana dialog yang kondusif.
Dalam musyawarah, petugas memberikan pemahaman hukum serta pesan kamtibmas agar warga bisa lebih menahan emosi dan menjaga kerukunan lingkungan. Usai mendengarkan arahan dan berdialog terbuka, kedua belah pihak akhirnya mengakui kekhilafan masing-masing.
"Sebagai tetangga dekat, seharusnya bisa saling menahan diri dan menjaga hubungan baik. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga," ungkap Ketua RT yang ikut mendampingi proses mediasi, Senin (14/07/2025).
Akhirnya, kesepakatan damai ditandatangani di atas surat pernyataan bermaterai. Kedua warga saling berjabat tangan, berjanji hidup rukun, dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dalam surat itu juga tertuang komitmen, jika ada perselisihan kembali, akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Manggala menegaskan, mediasi ini adalah bentuk komitmen polisi sebagai pengayom masyarakat, sekaligus garda terdepan dalam menyelesaikan konflik secara humanis, tanpa harus menempuh jalur hukum. (Ikhlas/Sudirman)
