RAKYATSATU.COM, GOWA -
Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa dalam sidang perkara dugaan pemalsuan uang yang menyeret terdakwa Annar Sampetoding. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/7/2025).
Dalam persidangan, dua saksi bernama Jon dan Syahruna menyatakan bahwa Annar tidak mengetahui apalagi menyetujui pencetakan uang palsu.
Syahruna mengaku nekat belajar mencetak uang palsu secara iseng menggunakan tinta dan kertas bekas yang sebelumnya disiapkan untuk alat peraga kampanye calon gubernur. Ia menegaskan, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Annar Sampetoding.

"Pak Annar tidak jadi mencalonkan diri sebagai gubernur Sulawesi Selatan periode 2024–2029 karena tidak mendapatkan dukungan dari partai politik," ujar Syahruna dalam kesaksiannya.
Sementara itu, saksi lain yakni Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan, juga menegaskan tidak mengetahui secara langsung perbuatan yang dituduhkan kepada Annar. Ia menyatakan tak memiliki kapasitas memberikan keterangan terkait isu yang berkembang di media.
Terdakwa Annar Sampetoding yang hadir bersama tim penasihat hukumnya, yakni Dr. H. Sulthani SH MH, M. Husen Rajje SH, dan Andi Jamal Kamaruddin SH, menegaskan bahwa keterangan saksi harus berdasarkan pengalaman langsung.
“Keterangan yang sah menurut Pasal 185 KUHAP adalah yang disampaikan langsung di persidangan. Keterangan yang diperoleh dari media, orang lain, atau berdasarkan rekaan, tidak dapat dijadikan alat bukti,” tegas Dr. Sulthani. (Ikhlas/Amd)