Setiap bulannya, Pemkab mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk membayarkan premi BPJS Kesehatan bagi warganya, khususnya untuk layanan perawatan kelas tiga.
"Program BPJS gratis masih berjalan, khusus untuk pasien kelas tiga," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, Emmy Kartahara Malik, Senin (30/6/2025).
Menariknya, Pemkab Sinjai tidak memberlakukan kuota dalam pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Warga cukup mendatangi Dinas Sosial Sinjai atau Mal Pelayanan Publik untuk didaftarkan sebagai penerima manfaat.
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari pelayanan dasar yang inklusif dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga Sinjai yang gagal mendapat layanan kesehatan hanya karena persoalan biaya,” ujarnya.
Mantan Kepala BKAD Sinjai itu juga menyebut bahwa program ini sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah, serta mendukung target nasional dalam memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia berharap kebijakan ini berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat serta mampu mencegah keterlambatan penanganan medis akibat keterbatasan ekonomi.
“Kesehatan adalah hak dasar. Negara harus hadir, dan pemerintah daerah wajib menjalankan mandat itu melalui kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat,” tegasnya. (Ikhlas/Sudirman)