RAKYATSATU.COM, SELAYAR - Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Benteng Jampea, Nasir Radjab, membantah tudingan keterlibatan dalam praktik pungutan liar (pungli) di wilayah Kepulauan Selayar. Tudingan yang sempat viral di sejumlah media lokal itu, disebut pihak UPP sebagai informasi keliru yang mencemari institusi pelabuhan.
Melalui Kepala Humas UPP Jampea, Kaharuddin, bersama Bendahara Pengeluaran dan Gaji, Asdar, serta Kepala Tata Usaha, Makmur Majid, pihaknya memberikan klarifikasi pada Selasa, 20 Mei 2025, usai tiba dari Makassar.
"Tudingan yang menyebut ada pungli hingga Rp800 ribu terhadap nakhoda kapal di Pelabuhan Bonerate sama sekali tidak benar. Itu bukan bagian dari kewenangan Syahbandar," ujar Kaharuddin kepada wartawan
Menurutnya, sistem pelayanan di pelabuhan sudah terintegrasi secara daring (online) dan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP). Setiap pungutan resmi seperti uang rambu dan tambat sudah tercatat di sistem dan masuk ke kas negara.
"Di luar itu, yang disebut sebagai pungutan lebih, merupakan hasil kesepakatan antara agen kapal dan pemilik kapal. Syahbandar tidak terlibat dalam transaksi tersebut," tegas Kaharuddin.
Ia menjelaskan istilah “inang for net” yang berlaku di UPP Benteng Jampea, merujuk pada keterlibatan antara keagenan, operator, dan nakhoda. Bila seorang nakhoda tidak memiliki agen, maka sistem itu memfasilitasi jalur resmi pengurusan dokumen pelayaran.
Lebih lanjut, Kaharuddin menekankan bahwa jika ada keluhan atas biaya dari pihak agen, pemilik kapal punya hak penuh untuk mengganti agennya.
"Kalau agen dianggap mematok tarif tinggi, pemilik kapal bisa mengganti agen. Itu murni hubungan bisnis antara keduanya," katanya.
Soal adanya dugaan pemalsuan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Kaharuddin mengklarifikasi bahwa SPB tidak boleh difotokopi kecuali sistem online sedang gangguan. Dalam kondisi normal, SPB hanya dikeluarkan lewat sistem daring dan petugas sudah mendapatkan pelatihan.
Ia juga menanggapi isu tentang petugas pelabuhan yang merangkap sebagai agen. Menurutnya, orang tersebut bukan pegawai tetap, melainkan tenaga honorer yang ditugaskan untuk mempelajari sistem kerja pelabuhan.
"Kami akan membenahi hal-hal yang bisa menimbulkan salah paham. Tapi perlu ditekankan, pungutan tidak dilakukan oleh pihak Syahbandar," kata Kaharuddin.
Sementara itu, Kepala UPP Kelas III Jampea, Nasir Radjab, belum dapat dimintai konfirmasi karena sedang menjalani pengobatan alternatif akibat sakit jantung. Adapun narahubung lainnya, Muhammad Irfan Jayadinata, tak lagi dapat dihubungi setelah mengirimkan klarifikasi melalui media lain. (Ikhlas/Daeng Siudjung)