MAKASSAR, RAKYATSATU.COM – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan pembebasan dan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan pada tahun 2025.
Kebijakan ini menyasar warga yang menggunakan listrik rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA, yang masuk dalam kategori miskin berdasarkan data terverifikasi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada indikator ketidakmampuan ekonomi, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan sandang.
“Dasar hukumnya adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 80, yang mengatur penyelenggaraan layanan kebersihan oleh pemerintah daerah,” ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).
Layanan tersebut meliputi pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, pengangkutan ke TPA, hingga pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari visi “Jalan Pengabdian MULIA” yang mengedepankan perlindungan kepada warga miskin.
Penjabaran teknis dari kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan. Penyesuaian tarif mengikuti Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur klasifikasi tarif berdasarkan jenis konsumen rumah tangga, bisnis, dan industri.
Rincian Tarif Baru Retribusi Kebersihan 2025 (Berdasarkan Daya Listrik):
R1/450 VA: Rp0
R1/900 VA: Rp0
R1M/900 VA: Rp15.000
R1/1300 VA: Rp20.000
R1/2200 VA: Rp30.000
R1/3500–5500 VA: Rp50.000
R1/6600 VA ke atas: Rp135.000
Tarif baru ini jauh lebih ringan dibandingkan ketentuan lama dalam Perwali No. 56 Tahun 2015 yang mengenakan tarif berdasarkan zonasi dan berkisar antara Rp16.000 hingga Rp64.000 per bulan.
Sebagai contoh, pelanggan R1M/900 VA yang sebelumnya membayar antara Rp16.000 hingga Rp24.000 kini hanya dikenakan Rp15.000. Sedangkan pelanggan R1/1300 VA, yang sebelumnya dikenakan hingga Rp24.000, kini hanya perlu membayar Rp20.000. Jumlah pelanggan dalam dua kategori ini cukup signifikan, masing-masing mencapai 193.253 dan 118.531.
Selain penyesuaian tarif, Pemkot Makassar juga akan menambah armada pengangkut sampah, baik roda tiga maupun truk, guna meningkatkan cakupan pelayanan kebersihan di seluruh wilayah kota.
“Diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan manfaat dari kebijakan ini dan pelayanan kebersihan semakin merata serta optimal,” ujar Ferdy. (Ikhlas/Azhar)