RAKYATSATU.COM, BULUKUMBA – Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba berinisial RA alias R (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penetapan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan memastikan bahwa delapan sachet serbuk kristal yang disita dari RA positif mengandung zat metamfetamin atau sabu.

“Berat totalnya 2,8425 gram. Hasil tes urine terhadap RA memang negatif, namun dari hasil pemeriksaan kami, ia diduga kuat berperan sebagai penjual,” kata Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, Jumat, 16 Mei 2025.
Meski tidak terbukti sebagai pengguna, keterlibatan RA dalam peredaran sabu menempatkannya dalam jerat hukum berat. Saat ini, RA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bulukumba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua belas tahun penjara menantinya.
Penangkapan RA dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan oknum petugas Lapas.
“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa delapan sachet sabu. Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Marala.
Penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba masih melakukan pengembangan atas kasus ini. (Ikhlas/Edy)