Iklan

Iklan

Mangkir Tugas 3 Tahun, Dua Kadus di Selayar Diperiksa Inspektorat

17 Mei 2025, 8:07 AM WIB Last Updated 2025-05-17T00:08:00Z

Ketgam: Kadis PMD, Mahyudin selaku pelapor dengan didampingi tokoh pemuda kepulauan, Andi Nomang saat rapat di Komisi I DPRD Selayar

RAKYATSATU.COM, SELAYAR – Dua kepala dusun di Desa Pulo Madu, Kecamatan Pasi’lambena, Kepulauan Selayar, menjadi sorotan warga karena dinilai telah mangkir dari tugas selama tiga tahun terakhir. Mereka adalah Muhammad Tamrin, Kepala Dusun Harapan Jaya, dan Ridwan, Kepala Dusun Liaganda. Kasus keduanya kini tengah diproses oleh Inspektorat Kabupaten.

Laporan disampaikan oleh warga bernama Mahyudin yang menyebut keduanya tidak lagi menjalankan fungsi sebagai pelayan masyarakat. Muhammad Tamrin diketahui merangkap sebagai tenaga kontrak non-gaji dan menerima tunjangan khusus daerah terpencil, sementara Ridwan kerap bepergian merantau.

“Sudah bosan kami melihat ulahnya. Tidak pernah hadir layaknya aparat dusun,” ujar Mahyudin, Jumat, 16 Mei 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Selayar, Mesdiyono, mengatakan proses pemeriksaan atas laporan warga telah dilimpahkan kepada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). "Sudah dalam proses. Kami menunggu hasil dari Inspektorat," ujarnya.

Kepala Dinas PMD, Zulfikry, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menginstruksikan Camat Pasi’lambena dan Plt Kepala Desa untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. “Karena kewenangan pemberhentian perangkat desa berada di tangan kepala desa,” katanya.

Dalam kasus Muhammad Tamrin, Dinas PMD juga telah mengklarifikasi status kepegawaian yang bersangkutan ke Dinas Pendidikan dan Dispora. Hasilnya, Tamrin diakui sebagai tenaga kontrak non-gaji, namun tetap menerima tunjangan daerah terpencil sebesar Rp1,5 juta per bulan, selain gaji sebagai perangkat desa.

Mahyudin menegaskan bahwa gaji kepala dusun memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada PP No. 11 Tahun 2019 dan Permendagri No. 72 Tahun 2017. Ia menyebut gaji kepala dusun minimal Rp2.022.200 per bulan.

Sementara itu, Inspektorat dikabarkan telah meminta Tamrin memilih antara tetap menjadi kepala dusun atau bertahan sebagai tenaga kontrak penerima tunjangan khusus. “Tidak boleh rangkap, harus memilih salah satu,” ungkap sumber internal.

Adapun Ridwan, menurut Dinas PMD, juga telah dibahas dalam rapat bersama DPRD Komisi I. Camat dan Plt Kades telah dipanggil untuk memfasilitasi penyelesaiannya.

Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Tamrin belum memberikan pernyataan. Saat dihubungi, ia justru balik bertanya mengenai isi pernyataan Sekda dan DPMD. Begitu pula Camat Pasi’lambena dan Plt Kades Pulo Madu yang tak kunjung merespons panggilan maupun pesan WhatsApp dari media. (Ikhlas/M. Daeng Siudjung Nyulle)

Komentar

Tampilkan

  • Mangkir Tugas 3 Tahun, Dua Kadus di Selayar Diperiksa Inspektorat
  • 0

Terkini

Iklan