Iklan

Iklan

Pemkot Makassar Bantah Lakukan PHK, Tegaskan Hanya Jalankan Edaran BKN

17 Mei 2025, 2:19 PM WIB Last Updated 2025-05-17T06:20:08Z

ilustrasi/Internet


RAKYATSATU.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar membantah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non ASN) di lingkungannya. Penataan pegawai yang tengah berlangsung, menurut pejabat Pemkot, murni dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 018/R/BKN/VIII/2022.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan, pendataan ulang dilakukan demi tertib administrasi dan akurasi data pegawai. “Tidak ada PHK. Ini bagian dari pendataan sesuai regulasi pusat,” ujar Akhmad, Sabtu, 17 Mei 2025.

Langkah ini juga mengacu pada Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah memastikan kejelasan status pegawai.

Ia menjelaskan bahwa tenaga non ASN yang tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi bisa dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, pemerintah daerah masih diperbolehkan merekrut melalui skema pengadaan jasa lainnya secara perorangan, terutama untuk kebutuhan teknis seperti tenaga kebersihan, pramusaji, dan layanan operasional.

Akhmad menambahkan bahwa penataan ini juga mengacu pada Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1664. “Sesuai regulasi, honor daerah tidak lagi diberikan kepada tenaga non ASN yang tidak ikut seleksi PPPK,” katanya.

Ia memastikan Pemkot Makassar tetap membuka ruang penyesuaian kebutuhan pegawai lewat koordinasi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Rekrutmen bisa dilakukan, tapi sesuai kebutuhan dan skema pengadaan jasa lainnya perseorangan,” ujarnya. (Ikhlas/Ashar)
Komentar

Tampilkan

  • Pemkot Makassar Bantah Lakukan PHK, Tegaskan Hanya Jalankan Edaran BKN
  • 0

Terkini

Iklan