Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Pemasangan SUTM Memasuki Tahap Penyidikan

06 Juni 2024, 10:49 AM WIB Last Updated 2024-06-08T05:51:52Z

Kajari Maros saat diwawancara terhadap Dugaan Korupsi Pemasangan SUTM Memasuki Tahap/ Foto : Arul
RAKYATSATU.COM, MAROS - Proses penyelidikan dan penyidikan kasus  dugaan korupsi pemasangan SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah) PT.PLN (Persero) UP3 Makassar Utara  yang dikerjakan pada tahun 2018 lalu di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, memasuki tahap penyidikan. Penyidik kejaksaan negeri Maros telah menetapkan Tersangka berinisial IT yang merupakan kontraktor pelaksana kegiatan proyek SUTM.


Usai ditetapkan  sebagai tersangka, penyidik  langsung menahan untuk menjalani proses hukum  pada Rabu malam, 5 Juni 2024. “Yang bersangkutan tidak kooperatif, sudah empat kali dipanggil untuk menghadiri penyidikan, tapi tidak hadir tanpa keterangan jelas. Panggilan pertama keterangan sakit, lalu kedua, tiga dan empat tanpa keterangan pasti,” kata Kajari Maros, Wahyudi Eko, Rabu malam (5/6/2024). 


Wahyudi menjelaskan tersangka dijemput paksa karena upaya persuasif yang dilakukan tim jaksa tidak berhasil. “Tim jaksa juga sempat melakukan pendekatan persuasif, mendatangi rumahnya dan membujuk agar menghadiri penyidikan, tapi karena tidak kooperatif sampai panggilan keempat, makanya kita jemput paksa,” jelasnya. 


Kejari Maros Masih Kejar Sisa Kerugian Negara Rp 364 Juta “Tersangka ini ditangkap di Warkop di Jalan Pelita Raya Makassar dalam keadaan sehat. Padahal sebelumnya dia beralasan sakit saat panggilan keempat,” tambahnya. 


Untuk kasus tersebut, Wahyudi mengatakan pihaknya telah memeriksa 30 saksi. Sementara untuk indikasi kerugian sekitar Rp 1,3 miliar. “Dari 30 orang yang diperiksa, ada dari masyarakat, pekerja dan pihak PLN. Sementara untuk kerugian berdasarkan hasil perhitungan inspektorat sekitar Rp 1,3 miliaran,” ujarnya.


Ditatambahkan kejari proyek pekerjaan berupa galian kabel PL tegangan menengah, tepatnya di Desa Mangeloreng, kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros dengan nilai  kontrak pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp 5.046.525.660,- (lima miliar empat puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah) (sudah termasuk PPN 10%) (berdasarkan nilai kontrak).


Pekerjaan penggalian tersebut dilakukan sepanjang 13.719 meter (13,7 Km), yang dikerjakan oleh PT. RTS, dan pekerjaan tersebut didapatkan melalui proses lelang tender terbatas dengan spesifikasi galian berdasarkan SOP PT.PLN (Persero) Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik. [Ikhlas/Arul]

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Korupsi Pemasangan SUTM Memasuki Tahap Penyidikan
  • 0

Terkini

Iklan