Iklan

Iklan

Bupati Maros Keluarkan Larangan Penggunaan Randis Untuk Mudik

08 April 2024, 2:20 PM WIB Last Updated 2024-04-08T14:23:08Z

Bupati Maros, HAS Chaidir Syam/ Foto : Dok. Pemkab Maros

RAKYATSATU. COM, MAROS -
 Pemerintah Kabupaten Maros melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraasn dinas (Randis) untuk mudik lebaran 2024.


Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan akan segera mengeluarkan imbauan. 


“Nanti kita imbau untuk mengingatkan kembali,”katanya, Rabu (3/4/2024). Chaidir mempersilahkan bagi ASN yang ingin mudik tapi jangan menggunakan randis.


Mantan Ketua DPRD Maros itu mengingatkan randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan.


Jika ada yang nekat mengganti pelat randis, yang semula pelat merah menjadi hitam maka akan diberikan sanksi.


Kemudian jika ada kerusakan pada randis maka ASN tersebut yang akan menanggung biaya nya.


“Akan ditanggung secara pribadi, tidak dibayar sama pemerintah,” ucapnya.


Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB mengatakan sanksi yang akan diberikan hukuman disiplin.


“Diberikan teguran lisan oleh pimpinan atau atasan langsungnya,” tutupnya. Saat ini randis roda 4 sekitar 130 an. [Ikhlas/Arul]



Komentar

Tampilkan

  • Bupati Maros Keluarkan Larangan Penggunaan Randis Untuk Mudik
  • 0

Terkini

Iklan