Iklan

Iklan

Pemkab Sinjai Tunggu Hasil Audit BPK Untuk Realiasi ADD 20223

25 Maret 2024, 4:46 PM WIB Last Updated 2024-03-26T03:49:27Z

RDP terkait aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sinjai di ruang rapat Paripurna DPRD Sinjai/ Foto: dok. DPRD Sinjai 

RAKYATSATU.COM, SINJAI
- Realisasi atau pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan keempat (IV) tahun 2023 yang menjadi utang di tahun 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, akhirnya menuai titik terang.


Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, mengakui adanya keterlambatan pencairan ADD tahap IV. Hal itu dikarenakan terlambatnya realisasi APBD.


"Kami sudah akui itu adalah utang di tahun 2024, karena saat itu terkendala realisasi APBD kita," ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sinjai di ruang rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin (25/3/2024).


Menurut Ratnawati, saat ini dananya telah siap, hanya saja kepastian pencairan ADD tahap IV tahun 2023 masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 


"Harus melalui tahap audit BPK baru bisa kita bayarkan, meski saat ini uangnya sudah ada dan siap, tapi kami harus mematuhi aturan yang ada. Intinya kalau audit selesai besok, langsung kita bayarkan," sambungnya.


Pihaknya turut menjelaskan bahwa sebelumnya kondisi keterlambatan pencairan ADD triwulan IV memang telah dilaporkan ke BPK pada November 2023 lalu.


"Karena saat itu realisasi APBD kita tersendat makanya kami berinisiatif untuk melaporkan ke BPK secara tertulis sebagai langkah antisipasi kalau tidak terbayarkan sampai tahun berjalan habis. Dan, itu dilaporkan sebagai utang di 2024," jelasnya.


Penjelasan Ratnawati pada RDP DPRD Sinjai, ini sekaligus menjawab teka-teki soal pencairan ADD tahap IV yang selama ini dianggap belum jelas oleh sejumlah pihak, padahal sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah telah menegaskan ADD tahap IV 2023 yang belum cair akan dibayarkan di tahun 2024 sebagai utang.


"Kita sudah pernah sampaikan dihadapan teman-teman kepala desa di setiap kunjungan kerja di kecamatan kalau itu akan dibayarkan tapi tetap harus menunggu karena ada mekanisme yang harus dilalui sebab masuk sebagai utang Pemkab. Terima kasih dan mohon bersabar," pungkas T.R Fahsul Falah. [Ikhlas/Sudirman]

Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Sinjai Tunggu Hasil Audit BPK Untuk Realiasi ADD 20223
  • 0

Terkini

Iklan