Kasi Intel Musdar SH, Bersama Kasi Pidsus Ridwan, SH Kejaksaan Negeri Soppeng saat menggelar jumpa pers, di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (28/2/2023) / Foto : Yudha
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Setelah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskan terdakwa Kepala Desa Donri-Donri, Muhiddin Tebu perkara Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Soppeng melakukan eksekusi terhadap Muhiddin Tebu setelah ada putusan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum ke Mahkamah Agung (MA)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menjemput Kades Donri-Donri Muhiddin Tebu di kediamannya setelah Kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin SH. MH yang di temui mengatakan, hari ini sudah ada putusannya dari Mahkamah Agung dan hari ini sudah dilakukan eksekusi.
“Setelah kami koordinasi pihak penyidik, status Kades Donri-Donri sudah kooperatif dan sudah ada ruangan persiapan untuk di eksekusi,” ujar Salahuddin, Selasa (28/2/2023).
Selain melakukan eksekusi kepada Kades Donri-donri, Kejaksaan Negeri Soppeng juga menetapkan PPTK UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan berinisial AR sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Soppeng Musdar mengatakan, keterlambatan Kasus ini dikarenakan ada beberapa item yang sulit ditemukan dalam penanganan kasus ini, diantaranya, surat perintah kerja, pencairan dana dan lain-lain lapangan.
" Alhamdulillah, setelah melengkapi semua barang bukti itu, hari ini kita menetapkan AR sebagai tersangka," katanya
Dirinya menjelaskan, Anggaran perawatan jalan dan jembatan tahun 2017-2018 tersebut mencapai 5 milyar lebih dan saat ini kita masih hitung kerugian negara.
" Angka pastinya kita belum tahu, namun perhitungan saat ini sudah hampir menyentuh 1Milyar kerugian negara," katanya
" Nanti kita update kembali, dan saat ini kita masih memeriksa tersangka, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Musdar. [Ikhlas/Yudha]