Iklan

Iklan

Diskusi Publik, DPRD Wajo Bahas Ranperda RTRW 2022-2041

01 November 2022, 3:35 PM WIB Last Updated 2022-12-02T05:52:21Z

RAKYATSATU.COM, WAJO – Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Wajo dalam rapat panitia khusus DPRD Wajo sebagai rangkaian rapat paripurna pembicaran tingkat I, DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Pansus II dengan agenda Diskusi Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Wajo tahun 2022-2041.

Diskusi publik yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Selasa (1/11/2022 ), dihadiri Kordinator Pansus yang juga Wakil Ketua DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini, Ketua Pansus Taqwa Gaffar, Sekda Wajo Armayani, anggota Pansus, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Lurah, Organisasi pers dan Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM).

Ketua Pansus II DPRD Wajo Taqwa Gaffar mengatakan, Pansus ini sudah melakukan tahapan-tahapan baik melalui Pemda selaku tim teknis maupun di DPRD.

Bahkan kata dia, sebelum masuk pansus juga sudah dibahas dan disetujui oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappeperda) DPRD Kabupaten Wajo.

“Selain itu, kami dari pansus juga sudah melakukan sinkronisasi dengan RT RW provinsi Sulsel. Dalam Perda ini melibatkan semua unsur terkait termasuk 9 kementerian,” terang Taqwa Gaffar.

Legislator Partai Nasdem ini mengharapkan, melalui diskusi publik ini, perda yang Akan dibuat ini bisa sempurna, paling tidak mendekati sempurna melalui masukan masukan dalam diskusi ini.

Sementara Sekda Wajo Armayani mengungkapkan, perjalanan Ranperda RT RW ini panjang. Dimulai 2018 disusun dan baru pada saat ini melakukan diskusi publik.

“Diskusi publik ini sangat penting untuk dibahas bersama kerena ini berbicara 20 tahun kedepan. Karena itu kita harus cermat mempertimbangkan hal-hal yang harus direncanakan agar pembangunan yang dilakukan berkesesuai dengan RT-RW,” kata dia.

Sementara, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Wajo, Andi Pallawarukka menegaskan, RT RW itu berdasarkan PP 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Rencana penataan wilayah tata ruang itu dikategorikan sebagai rencana umum.

Selain itu kata dia juga ada rencana lebih khusus atau rencana tata ruang kawasan khusus yang akan menjadi penjabaran atau tindak lanjut dari RT RW ini.

Adapun proses yang dilewati saat ini, kata dia, sudah berada pada proses kelima yaitu pembahasan lintas sektor menuju kepada persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sehingga apa yang menjadi masukan-masukan nantinya bisa tersampaikan dengan baik kemudian terferifikasi oleh kementerian. Maka kita akan segera mendapatkan persetujuan substansi dari Dirjen Kementerian Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN. Jika persetujuan sudah kita dapatkan, itu artinya hanya dalam waktu 2 bulan penetapan RT RW ini menjadi perda akan diselesaikan,” jelas Andi Pallawarukka. [Ikhlas/Yusuf]

Komentar

Tampilkan

  • Diskusi Publik, DPRD Wajo Bahas Ranperda RTRW 2022-2041
  • 0

Terkini

Iklan