Iklan

Iklan

Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Sulsel Larang Gelar Pesta Tahun Baru

16 Desember 2020, 7:29 PM WIB Last Updated 2022-11-18T03:26:21Z

RAKYATSATU.COM, MAKASSAR
- Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan melarang masyarakat menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2021 di Sulsel yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo.


Kata Ibrahim, penyebaran Covid-19 khususnya di Sulsel saat ini masih mengalami peningkatan. "Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk merayakan malam Tahun Baru tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel,"ucap Ibrahim.


Perwira tiga bunga ini menambahkan, kafe dan restoran juga dilarang menjadi tempat berkumpul untuk merayakan pergantian tahun. Begitu pula pesta kembang api yang marak diadakan saat pergantian malam tahun. 


"Tindakan tegas menanti terhadap pengelola-pengelola ataupun kelompok masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan," tegasnya.


Lebih lanjut, untuk memaksimalkan imbauan ini, pihak Kepolisian bersama Forkopimda akan rutin melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat baik itu secara virtual maupun tatap muka langsung. Dan jika langkah-langkah persuasif polisi tidak diindahkan, Ibrahim memastikan aparat akan memproses penyelenggara yang melanggar aturan protokol kesehatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


"Kami tidak ingin Covid-19 di Sulsel makin meningkat akibat pergantian malam tahun baru. Olehnya itu, dalam perayaan natal dan tahun baru, masyarakat diharap membuat kegiatan di rumah saja bersama keluarga," tutupnya. (Red)
Komentar

Tampilkan

  • Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Sulsel Larang Gelar Pesta Tahun Baru
  • 0

Terkini

Iklan