Iklan

Iklan

BPJS Kesehatan Sosialisasi Relaksasi Pembayaran Tunggakan Peserta JKN Kepada Kader JKN

19 Juni 2020, 4:07 PM WIB Last Updated 2020-06-19T18:18:30Z

RAKYATSATU.COM, BONE
– Selama masa pandemic COvid-19 aktivitas kunjungan Kader JKN ke rumah peserta binaan yang berisiko tinggi untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan 30 Juni 2020. Sebagai pengganti kegiatan kunjungan, aktivitas edukasi kepada peserta dioptimalkan melalui media komunikasi telepon/sms/wa yang ada dan dapat dilaksanakan dari rumah (work from home). 


Kader JKN mengingatkan pembayaran iuran kepada peserta melalui media komunikasi telepon/ sms/ wa dengan bahasa sopan dan santun, sampai peserta membayar tunggakan iurannya.


Secara rutin Kader JKN tersebut melakukan pertemuan evaluasi bersama dengan Kantor Cabang dimana diantaranya membahas terkait pula program-program baru bagi peserta JKN-KIS.


Seperti yang dilakukan beberapa hari lalu, secara daring dilakukan sosialisasi kepada Kader JKN tentang Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN (relaksasi tunggakan).


Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN (relaksasi tunggakan) adalah program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021. 


Melalui program tersebut harapannya dapat memberikan keringanan finansial bagi peserta dalam masa pandemic Covid-19. 


“Menurut saya ini adalah kabar baik buat peserta binaan yang menunggak lebih dari enam bulan atau bahkan sampai lebih dari dua puluh bulan karena pembayaran bisa ringan sebab jika membayar enam bulan dulu sudah bisa aktif kepesertaannya dan pembayaran berikutnya baru di cicil” , tutur Muliani, salah seorang Kader JKN Kabupaten Soppeng saat rapat pertemuan Kader JKN secara daring (16/06). 


Saat ini Muliani mempunyai tugas diantaranya mengedukasi program JKN-KIS kepada peserta binaannya yang berjumlah 334 Kepala Keluarga dimana tersebar di empat kecamatan.


Adapun mekanisme program keringanan pemabyaran tunggakan JKN adalah peserta yang menunggak lebih dari enam bulan harus mendaftar dahulu pada kanal yang telah disediakan yaitu bagi peserta PBPU dapat mendaftark melalui Aplikasi Mobile JKN, Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan Care Center pada nomor 1500 400).


Sedangkan bagi peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPBU BU) mendaftar melalui aplikasi Edabu. Selanjutnya tunggakan yang telah didaftarkan dapat dilakukan H+1 setelah pengajuan relaksasi tunggakan disetujui. Batas waktu pembayaran sisa tunggakan paling lambat Desember 2021.


“Jadi apabila permohonan telah disetujui maka pembayaran dapat dilakukan mulai keesokan harinya ke kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, misalnya Bank mitra BPJS Kesehatan atau PPOB (kantor Pos, Pegadaian, berbagai agen pulsa atau toko) dan uang elektronik,” jelas Anggrawati, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • BPJS Kesehatan Sosialisasi Relaksasi Pembayaran Tunggakan Peserta JKN Kepada Kader JKN
  • 0

Terkini

Iklan