Iklan

Iklan

Walikota Makassar Diganti, AYP : Anggaran Penanganan Covid-19 Harus Dikawal

13 Mei 2020, 6:14 AM WIB Last Updated 2020-05-12T22:26:39Z

RAKYATSATU.COM, MAKASSAR
- Masa jabatan Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb resmi berakhir hari ini, dan digantikan dengan Profesor Yusran.


Hal itu berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.73-779 tahun 2020 tentang pengangkatan penjabat Walikota Makassar Sulawesi Selatan.


Surat keputusan tersebut ditetapkan 11 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian.


Ketua Dewan Pembina Yayasan Gerakan Bersama Indonesia (YGBI), Andi Yuslim Patawari (AYP) mengatakan digantinya Walikota Makassar ditengah pandemi Covid-19 disaat Kota Makassar menerapkan PSBB ini, dalam penggunaan anggaran khususnya terkait penanganan virus corona atau Covid-19 musti dikawal.


"Penanganan Covid-19 ini harus dikawal bersama dalam hal penggunaan anggaran yang sudah tersedia," kata AYP yang juga Tokoh Muda Nasional dan mantan Ketua DPP KNPI Pusat ini.


Termasuk kata dia, perpanjangan PSBB di Makassar karena berdasarkan data dan analisanya, ada indikasi penggunaan APBD baik di Kota Makassar maupun di Provinsi sarat dengan kepentingan. 


"Berhasil tidaknya PSBB bukan hanya persoalan Covid- 19 ini berakhir, tapi juga tidak ada persoalan hukum ke depannya,” ujar AYP, Rabu (13/05/2020) dini hari.


“Semua pihak baik itu Tim Medis, aparat kepolisian/TNI, Kejaksaan, Satpol PP, Tagana, Relawan dari berbagai unsur hinggga media harus bersama-sama mengawal penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Makassar, sehingga tepat sasaran dan tidak ada keluhan masyarakat dalam hal pelayanan dan pembagian bantuan yang tepat sasaran,” ujarnya lagi.



Apalagi anggaran yang digelontorkan untuk penanganan Covid-19 di Makassar diperkirakan tertinggi di Indonesia. Nilainya mencapai Rp443 Milyar. (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Walikota Makassar Diganti, AYP : Anggaran Penanganan Covid-19 Harus Dikawal
  • 0

Terkini

Iklan