Iklan

Iklan

Oknum Anak Pejabat Gunakan Randis Ortunya Diduga Bantu Rekannya Bikin Panik Tenaga Medis

11 Mei 2020, 4:53 AM WIB Last Updated 2020-05-10T20:53:15Z

RAKYATSATU.COM, BONE
- Anak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone, ADL (inisial), harus berurusan pihak berwajib karena diduga membantu temannya membuat prank yang menyebabkan panik tenaga medis di RSUD Tenriawaru Bone.


ADL bersama ketiga rekannya, ARS, ES, dan Dd dibawa ke Mapolres Bone untuk dimintai keterangan terkait laporan pihak RSUD Tenriawaru Bone.


Bahkan ADL diduga menggunakan mobil dinas Kadis PMD Kabupaten Bone, Andi Arsyad Lantara, saat mengantar ARS melakukan prank di RS Hafsah dan RSUD Tenriawaru Bone yang membuat panik tenaga medis di RSUD Tenriawaru Bone.


Akibat dari prank yang dilakukan ARS tersebut membuat ADL, ES, dan Dd ikut dijemput pul oleh pihak berwajib dan Satpol-PP Kabupaten Bone kemudian dibawa ke Posko Satgas Gugus PPC19 Kabupaten Bone, Jl Jend Ahmad Yani Watampone untuk dimintai keterangan terkait prank tersebut, Minggu (10/05/2020).


Dihadapan Satgas Gugus PPC19 Kabupaten Bone, ADL, ES dan Dd, mengaku bingung dan tidak tahu menahu dengan perlakuan tersebut dan hanya membantu perempuan (ARS) dan ternyata semua itu tidak benar adanya alias prank


Setelah pihak Satgas Gugus PPC19 Kabupaten Bone memintai pula keterangan, ARS bersama ADL, ES dan Dd dibawa ke Mapolres Bone, Jl MH Thamrin Watampone, guna dimintai keterangan pula untuk penyelidikan proses hukum lebih lanjut.


Sementara itu, salah seorang praktisi dan pengamat hukum di Kabupaten Bone, Andi Ilham, menanggapi pemakaian kendaraan dinas oleh ADL, yang diduga milik Kadis PMD Kabupaten Bone.


Andi Ilham menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendistribusikan surat ke berbagai lembaga untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kendaraan dinas. 


Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Tabungan dan Disiplin Kerja. 


Dalam lampiran II angka 5 dinyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja. Dikeluarkannya Permen PAN merupakan respon dari Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Masyarakat diberi partisipasi yang luas untuk secara aktif memantau pelaksanaan tugas resmi baik pusat maupun di daerah, termasuk penggunaan fasilitas negara, sehingga aset negara benar-benar dimanfaatkan hanya untuk melaksanakan tugas resmi sehingga dapat dihindari kerugian yang lebih besar.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada pejabat maupun PNS yang menggunakan kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua tidak pada tempatnya. 


Mereka tidak memisahkan kendaraan dinas untuk kegiatan dinas dan kegiatan pribadi. Sementara biaya operasional, BBM, perawatan dan suku cadang dibebankan melalui APBD. 


Berkenaan kendaraan dinas, Per­men PAN telah menetapkan bahwa kendaraan dinas dibatasi penggunaannya saat jam kerja kantor, kendaraan dinas operasional hanya digunakan dalam kota, dan penggunaan kendaraan dinas keluar kota harus izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditu­gaskan sesuai kompetensinya. 


Pimpinan dapat mengam­bil tindakan baik berupa tegu­ran atau sanksi lain terhadap pegawainya yang melanggar ketentuan ini. 


Meskipun terdapat aturan mengenai kendaraan dinas, namun pejabat maupun PNS yang menyalahgunakan kendaraan dinas disebabkan rendahnya kesadaran hukum, lemahnya pengawasan dari SKPD terkait, dan belum adanya aturan jelas yang mengatur penggunaan kendaraan dinas.



"Pertanyaan saat ini, apakah di Kabupaten Bone sudah ada sanksi terhadap PNS yang melanggar penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut," pungkasnya. (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Oknum Anak Pejabat Gunakan Randis Ortunya Diduga Bantu Rekannya Bikin Panik Tenaga Medis
  • 0

Terkini

Iklan