Iklan

Iklan

Gepeng Harus Berurusan Pihak Berwajib Gegara Ini

28 Februari 2020, 1:15 PM WIB Last Updated 2020-02-28T05:15:17Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Firman alias Gepeng Bin Salewe (40), petani dari Lingkungan Tengnge Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, harus berurusan pihak berwajib dan kini sementara diamankan Polsek Tanete Riattang Polres Bone.

Gepeng diamankan Unit II Tim Khusus  (Timsus) Polsek Tanete Riattang yang dipimpin Katimsus Aiptu Tahir di Kompleks Pasar Palakka Kecamatan Tanete Riattang Barat sekira pukul 13.30 Wita berdasarkan laporan Polisi LP / 65 / II / 2020 / SPKT/ RES BONE / SEK T. RIATTANG tanggal 27 Februari 2020 karena diduga melakukan tindakan kriminal pencurian.

Berdasarkan laporan polisi tersebut Timsus bergerak melaksanakan serangkaian kegiatan kepolisian dan berhasil mengantongi identitas pelaku beserta tempat tinggalnya.

Selanjutnya Aiptu Tahir bersama anggotanya bergerak menuju ke rumah terduga pelaku (Gepeng), namun pelaku tidak berada di rumahnya.

"Tidak berselang lama kami mendapat informasi bahwa pelaku sempat terlihat di kompleks pasar palakka sehingga kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelas Aiptu Tahir.

Dihadapan penyidik terduga pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban dengan cara pelaku masuk melalui pintu belakang kemudian masuk ke kamar korban dan melihat dompet milik korban.

Pelaku langsung membuka dompet tersebut dan mengambil isi dompet korban yakni uang senilai Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu korban langsung meninggalkan tempat tersebut.

Pelaku juga mengakui bahwa sisa dari uang tersebut dia gunakan untuk kebutuhan hidupnya kemudian pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian Hp merk nokia warna pink, jam tangan merk apple dan uang tunai senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Desa Unra Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.

Kini Gepeng harus mendekam dan merasakan "hotel Prodeo" Polsek Tanete Riattang di Jl MH Thamrin Watampone bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku, diantaranya uang tunai senilai Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Nokia warna pearl pink, 1 (satu) jam tangan dan 1 (satu) unit MP3 Bluetooth merk JL warna hitam.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Gepeng Harus Berurusan Pihak Berwajib Gegara Ini
  • 0

Terkini

Iklan