Iklan

Iklan

Tangkal Radikal, DPRD Wajo Konsultasi Juknis Pembentukan FKUB di Jakarta

22 Oktober 2019, 11:50 PM WIB Last Updated 2019-10-22T15:50:44Z

RAKYATSATU.COM, WAJO
- Komisi I DPRD Kabupaten Wajo melakukan Konsultasi dan Koordinasi di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, mulai tanggal 16 hingga 19 Oktober 2019, di Jakarta.

Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan petunjuk teknis dan referensi dari aspek implementasi terkait kebijakan Pemerintah Pusat terhadap Kabupaten/Kota mengenai peranan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dalam Penanggulangan Paham Radikal.

" FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan difasilitasi oleh pemerintah daerah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan," ujar Wakil Ketua DPRD H Firmansyah Perkesi


Selain itu, lanjut Firmansyah, jumlah pengurus, komposisi, dan keanggotaan, serta tugas FKUB provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang, dan FKUB kabupaten/kota paling banyak 17 orang.

"PBM tersebut memuat tiga hal diantaranya Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama,Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadat,"urai Firman

Dirinya menguraikan, FKUB dihadapkan pada bebarapa faktor penghambat, baik eksternal maupun internal. Diantara factor eksternal tersebut adalah kemunculan kelompok-kelompok radikal. Faktor penghambat lain adalah sikap eksklusif. 

"Berbagai macam sikap yang akan timbul, dimana sikap mereka yang mengekspresikan di depan publik,  dengan cara yang berlebihan dan disertai dengan menyalahkan dan menyesatkan orang lain yang tidak sependapat dengannya,"ujarnya

"Hambatan lainya adalah pemahaman agama yang sempit,"sambung Firman

Sedangkan secara internal, FKUB menghadapi beberapa kendala, seperti pendanaan untuk melaksanakan program-progam FKUB belum memadai, demikian juga sarana dan prasarana yang belum representatif dalam menunjang kinerja FKUB dan masih terdapat dibeberapa daerah FKUB kurang mendapat support dari pemerintah.

" Untuk Pendanaan FKUB Kabupaten/Kota bisa berasal dari APBD yang dialokasikan dan bisa dari pemberian Hibah dari Pemerintah Provinsi, dimana penganggaran dan pengelolanya adalah Badan Kesbangpol Provinsi, Kabupaten/Kota." katanya 

" Akan tetapi Dana Hibah tidak diperbolehkan dilakukan secara terus menerus, sehingga pendanaan dari sumber lain sangat diperlukan," kunci Firmansyah Perkesi

Sementara Dirjen Polpum mengharapkan agar untuk terciptanya FKUB yang baik, maka pengetahuan dan pengenalan tentang FKUB bisa dimulai disekolah-sekolah melalui sosialisasi dan terkait dengan Ormas yang ada Kabupaten/Kota baiknya secara priodik diminta melakukan pelaporan pada Badan Kesbangpol. (Adv. DPRD Kabupaten Wajo)
Komentar

Tampilkan

  • Tangkal Radikal, DPRD Wajo Konsultasi Juknis Pembentukan FKUB di Jakarta
  • 0

Terkini

Iklan