Iklan

Iklan

Bupati Sinjai Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2019

19 September 2019, 12:32 PM WIB Last Updated 2019-09-19T04:32:45Z
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai, di Ruang Rapat Kantor DPRD Sinjai, Tanassang, Rabu (18/09/2019).

Dalam Rangka Penyerahan Kembali Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sinjai menggelar Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Sepuluh Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah Sinjai kepada DPRD Kabupaten Sinjai.

Adapun 10 Ranperda yang disampaikan, yaitu :
Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Tentang Pengelolaan Zakat, Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Dan Pemukiman Kumuh, Tentang Jaminan Kesehatan Daerah Plus, Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan Ranperda Tentang Pendirian Perusahaan Daerah.

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, SH.,LLM menyampaikan bahwa Penyerahan Kembali Ranperda yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah terkait Perubahan APBD Tahun 2019 adalah merupakan hasil kerja sama optimal antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan DPRD Sinjai.

Bupati menghimbau kepada para Kepala OPD beserta jajarannya untuk segera menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, untuk menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di Tahun Anggaran 2019.

“Berkaitan dengan hal tersebut, perlu diingatkan kembali agar seluruh Pejabat Struktural, Fungsional, dan Staf wajib bertanggung jawab atas capaian target kinerja program dan kegiatan, baik secara fisik maupun keuangannya. Kita semua menginginkan agar tidak satupun program dan kegiatan yang telah direncanakan, menyimpang dari koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila terdapat kemungkinan masalah, diminta untuk segera dikomunikasikan dan dikonsultasikan secara terbuka kepada Pimpinan sehingga bisa dicari dan ditemukan solusi terbaiknya.” Jelasnya.

Terkait dengan Penyampaian Sepuluh Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Sinjai, Bupati Sinjai menyampaikan bahwa Ranperda tersebut bersifat urgensitas tinggi untuk menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan Pemerintah Daerah Sinjai.
Beliau berharap dengan kesiapan Dewan membahas 10 Ranperda tersebut, nantinya akan diperoleh masukan, kritik, dan saran penyempurnaan yan tidak hanya memberi legitimasi sebagai salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi juga menumbuhkan rasa adil di tengah masyarakat, mengatur hak dan kewajiban masyarakat, memberikan  perlindungan terhadap hak warga, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sinjai.

Dalam Rapat Paripurna ini, Bupati Sinjai bersama Ketua DPRD Sinjai juga menandatangi Nota Kesepahaman mengenai Keputusan Bersama terkait Penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong, SP.M.SP, Unsur Muspida Kabupaten Sinjai, Para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, serta Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setdakab Sinjai, Para Kepala OPD, Para Kepala Bagian Setdakab. Sinjai. (Asw/Hums)


Komentar

Tampilkan

  • Bupati Sinjai Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2019
  • 0

Terkini

Iklan