Iklan

Iklan

Tiga Pemuda di Rantepao Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, 2 Ditangkap dan 1 Masih Buron

10 Juni 2019, 10:05 PM WIB Last Updated 2019-06-10T14:05:25Z

RAKYATSATU.COM, TORAJA UTARA - Timsus Polsek Rantepao Polres Tana Toraja yang dipimpin Bripka Leo Timang dan Bripda Mikael Ibas, berhasil menangkap pelaku dugaan percabulan anak dibawah umur, Senin (10/06/2019).

Korban MC (17) diketahui mengalami percabulan berdasarkan laporan  B/21/V/2019 pada 31 Mei 2019 lalu.

Tadi siang sekitar pukul 13.30 Wita, EN (18) pemuda yang diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur tersebut, ditangkap di rumah kontrakan tanpa perlawanan di Kelurahan Mentirotiku Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara. Kemudian dibawa ke Polsek Rantepao untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, satu pelaku AN (18) terlebih dahulu ditangkap di rumah kontrakannya tanpa perlawanan Kelurahan Mentirotiku Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara dan saat ini mendekam di Rutan Polres Tana Toraja.

Sementara 1 pelaku yang lain masih dalam pengejaran Personil Polsek Rantepao.

"Masih ada satu pelaku yang belum ditangkap, kami akan terus mencarinya,"pungkas Birpka Leo. (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Tiga Pemuda di Rantepao Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, 2 Ditangkap dan 1 Masih Buron
  • 0

Terkini

Iklan