Iklan

Iklan

Taukah Anda Berapa Gaji Kepala Lembang di Tana Toraja ?

18 Juni 2019, 10:16 AM WIB Last Updated 2019-06-18T02:16:09Z

RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Nama Kepala Lembang/Desa di wilayah Kabupaten Tana Toraja akhir-akhir ini, menjadi populer setelah adanya satu Kepala Lembang/Desa yang diduga terlibat kasus korupsi ADD.


Pengelolaan ADD yang tepat guna di tangan seorang Kepala Lembang dan aparat perangkat Lembang, selalu dinantikan masyarakat.


Besarnya jumlah ADD yang dikucurkan oleh Kemendes, tentu diharapkan memiliki dampak yang signifikan bagi Lembang/Desa tersebut untuk memajukan dan memberdayakan masyarakat.


Lalu, tahukah anda berapa jumlah besaran gaji Kepala Lembang/Desa di wilayah Kabupaten Tana Toraja..?


Pemerintah Daerah Tana Toraja telah menerbitkan Perda nomor 09 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang, Honorarium PPKL dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lembang tahun anggaran 2019, yang ditetapkan pada 15 Maret 2019 oleh Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae.


Dalam pasal 2 ayat 1 disebut Penghasilan tetap Kepala Lembang, Sekretaris Lembang, dan perangkat Lembang dianggarkan dalam APBL yang bersumber dari ADL.


Dalam ayat selanjutnya yakni ayat 3, Bupati menetapkan besaran penghasilan tetap untuk bulan Januari dan Februari adalah, sebagai berikut :


a). Kepala Lembang sebesar Rp. 2.200.000,-/bulan


b). Sekretaris Lembang paling sedikit 70% dan paling banyak 80% dari penghasilan tetap Kepala Lembang per bulan dan perangkat Lembang selain sekretaris lembang paling sedikit 50%, dan paling banyak 60% dari penghasilan tetap Kepala Lembang per bulan.


Dalam ayat 4, Bupati menetapkan besaran penghasilan tetap Bulan Maret sampai dengan Bulan Desember 2019, mengalami peningkatan yakni Kepala Lembang dan Sekretaris Lembang, paling sedikit setara 110% dari gaji pokok PNS gol. IIa, sedangkan Perangkat Lembang paling sedikit setara 100% dari gaji pokok PNS gol. IIa


Di pasal selanjutnya kemudian mengatur besaran tunjangan yang didapatkan, sehingga total penghasilan tetap dan tunjangannya pada bulan Maret-Desember 2019, sebagai berikut :


Kepala Lembang : Rp. 3.426.640,-

Sekretaris Lembang : Rp. 2.724.420,-

Kepala Seksi : Rp. 2.022.200,-

Kepala Kampong : Rp. 2.022.200,-

Kepala Urusan : Rp. 2.022.200,-

Staf Perangkat Lembang : Rp. 900.000,-

Ketua BPL : Rp. 800.000,-

Wakil Ketua BPL : Rp. 800.00,-

Sekretaris BPL : Rp. 600.000,-

Anggota BPL : Rp. 500.000,- (Kris)













Komentar

Tampilkan

  • Taukah Anda Berapa Gaji Kepala Lembang di Tana Toraja ?
  • 0

Terkini

Iklan