RAKYATSATU.COM, WAJO - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo melaksanaikan kunjungan kerja di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Yogyakartapada (03 Mei 2019)
Kunjungan tersebut terkait fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan Pelayanan administratif bidang pertanahan dan pelayanan DPRD, mengingat kedua lembaga yakni Bagian Organisasi dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo.
" Komisi I merupakan mitra kerja bagian Organisasi, maka perbandingan yang dilakukan yakni apa yang tercantum dalam perda perangkat daerah masing-masing, dimana dalam Perbup dan Perda terkait Susunan Organisasi/ perangkat daerah beserta fungsinya yang memiliki hubungan dengan bidang pemerintahan," katanya
Ahsanul Hak Nawawi menjelaskan, salah satu pasal yakni pasal 12 dalam Peraturan Bupati Bantul No. 105 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab. Bantul, yakni membahas tentang pelaksanaan tugas Bagian Admnistrasi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi salah satunya perumusan bahan penyusunan kebijakan daerah bidang ketentraman, ketertiban umum, pertanahan, penataan ruang, administrasi kependudukan, kebudayaan, penanggulangan bencana, kesatuan bangsa, politik, pelayanan DPRD, pengawasan, pemerintahan daerah, pemerintahan kecamatan dan kerjasama daerah.
" Perbup tersebut, adalah tindak lanjut dari Perda Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bantul, yang salah satu didalamnya termuat pada pasal 3 ayat b bahwa, Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A," Jelasnya
" Dalam perda tersebut termuat Bab III Pembentukan UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang mana UPT tersebut dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya," sambung Ahsanul. (Humas & Protokol DPRD Kabupaten Wajo)
Kunjungan tersebut terkait fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan Pelayanan administratif bidang pertanahan dan pelayanan DPRD, mengingat kedua lembaga yakni Bagian Organisasi dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo.
" Komisi I merupakan mitra kerja bagian Organisasi, maka perbandingan yang dilakukan yakni apa yang tercantum dalam perda perangkat daerah masing-masing, dimana dalam Perbup dan Perda terkait Susunan Organisasi/ perangkat daerah beserta fungsinya yang memiliki hubungan dengan bidang pemerintahan," katanya
Ahsanul Hak Nawawi menjelaskan, salah satu pasal yakni pasal 12 dalam Peraturan Bupati Bantul No. 105 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab. Bantul, yakni membahas tentang pelaksanaan tugas Bagian Admnistrasi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi salah satunya perumusan bahan penyusunan kebijakan daerah bidang ketentraman, ketertiban umum, pertanahan, penataan ruang, administrasi kependudukan, kebudayaan, penanggulangan bencana, kesatuan bangsa, politik, pelayanan DPRD, pengawasan, pemerintahan daerah, pemerintahan kecamatan dan kerjasama daerah.
" Perbup tersebut, adalah tindak lanjut dari Perda Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bantul, yang salah satu didalamnya termuat pada pasal 3 ayat b bahwa, Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A," Jelasnya
" Dalam perda tersebut termuat Bab III Pembentukan UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang mana UPT tersebut dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya," sambung Ahsanul. (Humas & Protokol DPRD Kabupaten Wajo)