Iklan

Iklan

Caleg Terpilih 2019 Wajib Laporkan Harta Kekayaan, KPU Tana Toraja: Batasnya 3 Hari Usai Penetapan

13 Mei 2019, 2:18 PM WIB Last Updated 2019-05-13T06:18:11Z

RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat yang bersifat "Sangat Segera" kepada seluruh Komisioner yang ada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.


Surat tersebut berisi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk disampaikan kepada para calon terpilih dalam Pemilu 2019.


Menanggapi surat tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja, Risal Randa, menyampaikan agar semua caleg terpilih di DPRD Tana Toraja agar segera mengurus pelaporannya.


"Ini informasi untuk teman-teman caleg terpilih agar segera mengurus laporan harta kekayaan dari sekarang karena akan dimasukkan paling lambat 3 hari setelah penetapan,"ucapnya, Senin (13/05/2019).



Peraturan ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 37 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, tentang peraturan KPU No.5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2019.


Sehingga disampaikan agar segera melakukan penyerahan laporan harta kekayaan masing-masing calon kepada KPK sebelum batas penyerahan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada KPU berakhir.

"Setelah caleg terpilih di DPRD Tana Toraka melakukan pelaporannya ke KPK, tanda terimanya diberikan ke kami,"pungkas Risal. (Kris)





Komentar

Tampilkan

  • Caleg Terpilih 2019 Wajib Laporkan Harta Kekayaan, KPU Tana Toraja: Batasnya 3 Hari Usai Penetapan
  • 0

Terkini

Iklan