Iklan

Iklan

Bupati Serahkan Ranperda Desa Wisata dan Kabupaten Layak Anak ke DPRD

02 Mei 2019, 4:00 PM WIB Last Updated 2019-06-11T13:19:35Z
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Rapat Paripurna Pembicaraan TK I DPRD Kabupaten Soppeng Pendapat Bupati Tentang Ranperda Desa Wisata Serta Penjelasan Bupati Atas Ranperda Kabupaten Layak Anak Dan Ranperda Perubahan Perda Administrasi Kependudukan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Kamis (02/05/2019).

Sambutan Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE. Penyusunan Ranperda ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan dan mempertahankan penghargaan sebagai Kabupaten yang peduli atas Anak serta sebagai tindak lanjut penegasan Kabupaten Soppeng sebagai Kabupaten yang tertib dalam pengelolaan administrasi kependudukan, khusus yang terkait dengan pengaturan atas hak akses pemanfaatan Data Kependudukan yang memadai dan Profesional.

Penyusunan Ranperda ini tentu sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah Khususnya dalam pengembangan keparawisataan dan pengembangan potensi desa, peningkatan akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat Daerah. Keberadaan Regulasi Tentang Wisata Daerah tentunya diharapkan dapat menjadi stimulan dalan pengembangan keunikan dan keragaman karakteristik alam.

Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak,bail fisik,mental,spritual maupun sosial. Adapun Dasar Filosofi,sosiologi serta dasar yuridis yang mendasari penyusunannya:

Ranperda Tentang Kabupaten Layak Anak Sebagai langkah antisipatif atas permasalahan anak yang masih cukup tinggi dan beragam yang berupa : anak putus sekolah,kekerasan anak (pencabulan,penganiayaan),anak terlantar,anak terkena gizi buruk dan pekerja anak,maka diperlukan pengaturan dalam bentuk perumusan produk hukum daerah sebagai payung hukum dalam perlindungan dan peningkatan peran serta anak.

Ranperda Tentang Perubahan Kedua Perda No.2 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Soppeng. Administrasi kependudukan sebagai suatu sistem bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administrasi kependudukan dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penertiban dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah dan pemerintah daerah.

Turut hadir Kapolres, Dandim 1423, ketua pengadilan negeri, Kajari, Ketua Pengadilan Agama dan 18 anggota dewan. (Red)
Komentar

Tampilkan

  • Bupati Serahkan Ranperda Desa Wisata dan Kabupaten Layak Anak ke DPRD
  • 0

Terkini

Iklan