Iklan

Iklan

Aset Bandar Narkoba Asal Sidrap Senilai Rp10 Miliar Terancam Disita

17 Mei 2019, 3:48 AM WIB Last Updated 2019-08-29T12:36:41Z
RAKYATSATU.COM, SIDRAP - Badan Narkotika Nasional dikabarkan menangkap terduga bandar nerkoba asal Kabupaten Sidrap.

Penangkapan terhadap HA alias Lagu (25) yang asetnya mencapai puluhan miliar tersebut, juga terancam akan dimiskinkan, dimana pelaku akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kompol SF Aritonang selaku Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang BNN pusat menegaskan, akan menjerat terduga dengan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Loundry.

Diketahui, Sejumlah aset milik terduga disita seperti 9 unit mobil terdiri dari 4 mobil pick up, dan 5 mobil mewah yang ditaksir 10 miliar rupiah.

Selain itu juga ada dua unit sepeda motor, pabrik rak telur, bangunan sarang burung walet, beserta dua rumah terduga pelaku ikut disita.

BNN Pusat telah memeriksa terduga dengan sangkaan pencucian uang tersebut. Ia diperiksa bersama istrinya Hj ST selama 6 jam di Mapolsek Panca Rijang, Sidrap, Kamis (16/05/2019).

Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Kompol SF Aritonang didampingi sejumlah tim penyidik dari gabungan BNN RI dan Sulsel.

Sementara ditanya terkait penangkapan itu, Kompol SF Aritonang enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

"Maaf yah, kami di BNN ada SOP dan tidak semerta-merta memberikan penjelasan. Kalau seperti ini biasa melalui humas atau langsung ke atasan,"uajarnya

Penangkapan tersebut belakangan dikaitkan-kaitkan dengan kasus narkoba jaringan Nunukan. (Ady)
Komentar

Tampilkan

  • Aset Bandar Narkoba Asal Sidrap Senilai Rp10 Miliar Terancam Disita
  • 0

Terkini

Iklan