Iklan

Iklan

Layanan Pindah Memilih Diperpanjang Sampai 10 April 2019

04 April 2019, 3:19 PM WIB Last Updated 2019-04-04T07:19:51Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memutuskan memperpanjang Layanan Pindah Memilih untuk melindungi hak pilih seluruh masyarakat Indonesia, Kamis (04/04/2019).

Pengurusan pindah memilih ini, akan diperpanjang sampai dengan 10 April 2019 (H-7) sebelum pelaksanaan Pemilu pada tanggal 17 April 2019.

Di Kabupaten Tana Toraja, masih banyak warga tentunya yang akan mendapatkan kesempatan menggunakan hak pilihnya atas keputusan tersebut.

Komisioner Divisi Data KPU Kabupaten Tana Toraja, Intan Parerungan mengatakan masih banyak warga yang akan mendapatkan kesempatan baik ini sehingga diharapkan segera mengurus hak pilihnya.

"Masih banyak warga yang akan mendapatkan kesempatan baik ini sehingga diharapkan segera mengurus hak pilihnya," ujar Intan.

Untuk pengurusan Layanan Pindah Memilih, ada beberapa keadaan yang mencakup di dalamnya, yakni orang sakit yang sedang dirawat di RS, menjadi tahanan di rutan/lapas, tertimpa bencana alam dan menjalankan tugas pada saat hari pemungutan suara.

Masyarakat Tana Toraja yang akan mengurus pun, diharapkan untuk langsung datang di kantor KPU Kabupaten Tana Toraja yang beralamat di Jalan Tongkonan Ada' No.02 Makale, Kabupaten Tana Toraja.  (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Layanan Pindah Memilih Diperpanjang Sampai 10 April 2019
  • 0

Terkini

Iklan