Iklan

Iklan

Gelontorkan Dana 11 Triliun Bayar Klaim Rumah Sakit, Ini Harapan BPJS Kesehatan

16 April 2019, 5:39 PM WIB Last Updated 2019-04-16T09:39:44Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Guna membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit maka BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Sebagaimana yang dikemukakan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam siaran persnya, Selasa (16/04/2019) ke seluruh BPJS Kesehatan Cabang, termasuk ke BPJS Kesehatan Cabang Watampone.

"Sampai hari ini tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," ujar M Iqbal lewat siaran persnya.

Dalam siaran persnya, Iqbal mengatakan, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Iqbal.

Ia juga menegaskan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes), diharapkan pihak faskes juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Ia juga berharap pihak rumah sakit dapat kian optimal dalam dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.

"Kami selalu berkoordinasi dengan faskes yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," ujarnya.

Iqbal juga menginformasikan bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

Ia mengatakan pula, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.

"Kedepannya, Insya Allah Pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dengan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerjasama, penegertian dan kesabarannya selama ini," ujar Iqbal.

Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone terdapat 136 FKTP kapitasi, 9 FKTP non kapitasi dan 11 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat.

Adapun total pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan KC Watampone adalah sebesar Rp 22.271.971.095, yang dibayarkan pada 15 April 2019. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Gelontorkan Dana 11 Triliun Bayar Klaim Rumah Sakit, Ini Harapan BPJS Kesehatan
  • 0

Terkini

Iklan