Iklan

Iklan

4 Pelaku Pembawa Sabu Kiloan di Sidrap Dihukum Seberat Ini

05 April 2019, 6:21 PM WIB Last Updated 2019-08-29T12:36:40Z
RAKYATSATU.COM, SIDRAP - Komitmen untuk melawan dan memberantas kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sidrap, benar-benar bukan isapan jempol belaka oleh 3 institusi penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.

Ketegasan itu dibuktikan dengan menghukum 4 pelaku penyalagunaan narkoba dengan divonis sangat berat. Mulai 20 tahun hingga hukuman Seumur hidup.

Seperti dibuktikan dakwaan 4 pelaku dengan dua kasus narkoba yang berbeda, yakni pengungkapan 5 kilogram bandar dan kurirnya serta 1 kilogram yang kesemua TKPnya di Kabupaten Sidrap.

Untuk kasus Sabu 5 kilogram itu, masing-masing Antoni bin Amang, (39) dan saudaranya Donni bin Amang (35) serta Munawir alias Saddang bin Rauf, (29).

Donni diputus penjara seumur hidup, sementara Antoni dan Saddang divonis 20 tahun penjara.

Sidang amar putusan ketiganya dibacakan tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap oleh Bintang AL, SH (Ketua) dan Andi Maulana,SH serta Muh Firman,SH masing-masing anggota pada Senin 1 April 2019 lalu.

Tim Majelis Hakim bersepakat dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Sidrap masing-masing beranggotakan Irwan Ashadi, SH (Kasie Pidum), Jhadi Wijaya,SH, Wiryawan Batara Kencana,SH.

Para JPU membuktikan dakwaan ketiganya dengan Tuntutan 20 tahun serta penjara seumur hidup itu berdasarkan pasal yang didakwakan yakni terpidana Donni, yang ditangkap di Jakarta 2 Agustus 2018 lalu didakwa seumur hidup sesuai pasal 114 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) atau pasal 131 ayat (1).

Begitupun Antoni dan Munawir Saddang didakwa pasal dan ayat yang sama kecuali pengenaan pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan vonis 20 tahun penjara.

Kajari Sidrap Djasmaniar,SHMH, membenarkan Tuntutan JPU sudah sejalan dengan Majelis Hakim yang memghukum berat para pelaku tanla ampun.

"Mereka kita buktikan pasal tentang penyalagunaan narkoba yakni Menyimpan, Memiliki, Menguasai, Menyediakan Narkoba jenis Gol.1 (bukan tanaman) dengan beratnya melebih 5 gram. Disini yang dilakukan pada 3 terdakwa ada Permufakatan Kejahatan terstruktur,"ungkap Djasmaniar, Jumat (05/04/2019).

Sama putusan terpidana Amiruddin, yang terbukti pengenaan pasal 114 Jo 112 yang di tuntut selama 20 tahun dan putusan MH sepaham JPU.

"Kasus 1 Kilogram dengan terdakwa asal Baranti bernama Amiruddin (36) ini merupakan jaringan Internasional Malaysia. Dan juga lebih dulu divonis 20 tahun penjara dari tuntutan kami sama 20 tahun penjara. Alhamdulillah, bukti keseriusan kita ini menghukum para pelaku dengan vonis berat-berat,"tegas Djasmaniar dikantornya, sesaat lalu.

Djasmaniar menjelaskan, alasan hukuman ke empat pelaku ini sama beratnya meski berbeda berat barang buktinya itu untuk pembelajaran kasus penyalagunaan narkoba dimata hukum sama.

"Pelaku 5 Kg dan 1 Kg itu sama vonis berat  karena mereka merupakan jaringan internasional Malaysia. Dan ini merupakan pembelajaran bagi lainnya jika dimata hukum kami perlakukan hukuman sama, diatas 5 gram hingga kiloan itu kita hukum seberat-beratnya tanpa ampun," lontarnya.

Sementara, Flasback pengungkapan kasus 5 kilogram ini berawal oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan ungkap kasus. Sabu sebanyak 5 kg berhasil disita di Kabupaten Sidrap, Sulsel, 19 Juli 2018 lalu.

Barang terlarang itu ditemukan di dua lokasi berbeda di di Kelurahan Macowaralie, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

Adapun penyitaan dilakukan pada Kamis (19/07/2019) lalu. Dalam kasus ini, Tim gabungan turut mengamankan tersangka. Yakni, Antoni bin Amang, (39) dan Munawir alias Saddang bin Rauf, (29). Kemudian satu tersangka berinisial Antoni yang berperan sebagai penerima barang.

Diduga kuat, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui, pengiriman sabu-sabu itu dikendalikan seseorang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Maros, Sulsel.

Sementara kasus 1 Kilogram dengan pelaku Amiruddin (36) asal kecamatan Baranti ini bermula setelah aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap menangkap tersangka di Desa Talumae, Kecamatan Watangsidenreng, Sidrap, Senin, 22 Oktober 2018 lalu. (Ady)
Komentar

Tampilkan

  • 4 Pelaku Pembawa Sabu Kiloan di Sidrap Dihukum Seberat Ini
  • 0

Terkini

Iklan