RAKYATSATU.COM, TORAJA UTARA - Polres Tana Toraja telah rampungkan berkas kasus judi sabung ayam di Baruppu, Senin (04/02/2019).
Dua tersangka berinisial SM alias Papa SDR (48) dan PR alias LW (30) asal Baruppu ini, ditangkap saat melakukan judi sabung ayam yang terjadi di Barereng, Kecamatan Baruppu Kabupaten Toraja Utara pada 13 Januari 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan, bahwa berkas kedua tersangka, sudah dilakukan tahap I (penyerahan berkas perkara ke JPU), penyidik tinggal melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk dari JPU.
“Paling lambat minggu depan, berkas sudah selesai dan P21 sehingga sudah bisa dilakukan tahap II penyidikan yakni penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke JPU,” ucap AKP Jon.
Hal ini sesuai komitmen Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto Sirait, yang bertekad untuk melakukan pembubaran dan penangkapan judi sabung ayam yang begitu marak di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, baik yang berlindung dibalik pesta adat maupun yang dilakukan oleh sponsor tertentu. (Kris)
Dua tersangka berinisial SM alias Papa SDR (48) dan PR alias LW (30) asal Baruppu ini, ditangkap saat melakukan judi sabung ayam yang terjadi di Barereng, Kecamatan Baruppu Kabupaten Toraja Utara pada 13 Januari 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan, bahwa berkas kedua tersangka, sudah dilakukan tahap I (penyerahan berkas perkara ke JPU), penyidik tinggal melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk dari JPU.
“Paling lambat minggu depan, berkas sudah selesai dan P21 sehingga sudah bisa dilakukan tahap II penyidikan yakni penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke JPU,” ucap AKP Jon.
Hal ini sesuai komitmen Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto Sirait, yang bertekad untuk melakukan pembubaran dan penangkapan judi sabung ayam yang begitu marak di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, baik yang berlindung dibalik pesta adat maupun yang dilakukan oleh sponsor tertentu. (Kris)