Iklan

Iklan

Terbukti Miliki Shabu, Tiga Pemuda di Rantepao Diamankan BNNK Tana Toraja

29 Januari 2019, 11:09 AM WIB Last Updated 2019-01-29T03:09:54Z
RAKYATSATU.COM, TORAJA UTARA - Badan Narkotika  Nasional Kabupaten (BNNK)Tana Toraja, mengamankan tiga pelaku yang terbukti memiliki Narkotika jenis Shabu, Selasa (8/01/2019).

Ketiga pelaku berinisial IPI, SH dan SP, merupakan kurir dan konsumen. IPI dan SH yang menjadi kurir shabu, ditangkap di Jalan Kostan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara pada 20 Januari 2019, beserta barang bukti shabu satu sachet plastik bening.

Dari hasil pengembangan IPI dan SH, BNNK Tana Toraja kembali menangkap SP yang merupakan konsumen di jalan Abdul Gani, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, beserta barang bukti shabu satu sachet plastik bening, siap pakai.

Namun, saat penggeledahan di kediaman SP, IPI yang telah diamankan dalam mobil BNN, berhasil kabur dan buron selama 6 hari. Pada hari Minggu kemarin (27/01/19), IPI kembali diciduk bersama teman wanitanya di Makassar, Sulsel.

Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo, mengatakan ketiganya telah diamankan di kantor BNNK. Penangkapan ini tak lepas dari kerjasama masyarakat sekitar yang memberi informasi kepada BNN dalam mengungkap kasus Narkotika.

"Ketiganya sudah diamankan. Penangkapan ini tak lepas dari kerjasama masyarakat sekitar yang memberi informasi kepada BNN dalam mengungkap kasus Narkotika," kata AKBP Dewi.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pasal 114 ayat 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Terbukti Miliki Shabu, Tiga Pemuda di Rantepao Diamankan BNNK Tana Toraja
  • 0

Terkini

Iklan