Iklan

Iklan

Pelajar Asal Sangalla', Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Mantan Pacarnya di Pantan

27 Januari 2019, 12:15 PM WIB Last Updated 2019-01-27T16:48:03Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Tindakan persetubuhan anak dibawah umur, kembali ditangani Polres Tana Toraja yang melibatkan tiga pelajar, Minggu (27/01/2019).

Unit Resmob Sat Reskrim pun telah mengamankan satu pelaku yang merupakan pelajar asal Sangalla', yang diduga melakukan tindak persetuhan terhadap korban GPT (17) yang tinggal di Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Pelaku OA (17) diketahui merupakan mantan kekasih dari korban, ditangkap di Suaya, di Kecamatan Sangalla', kemarin sore, sekitar pukul 16.21 Wita, Sabtu (26/01/19).

Penangkapan tersebut berdasarkan  Surat Perintah Penangkapan  Nomor :  SP.Kap / 19. /I/Res.1.24/2019/Reskrim terkait dengan Laporan Polisi yang masuk di SPKT polres Tana Toraja Nomor : LPB/16/I/2019/SPKT, tgl 24 Januari 2019.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku akan dijerat pasal perlindungangan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara," jelasnya.

Mengenai dua pelaku lainnya, AKP Jon menyebut masih dalam pencarian personil Polres Tana Toraja dan berharap orangtua terus mengawasi anaknya, termasuk dalam bermedia sosial.

"Hendaknya para orangtua harus lebih aktif menjaga anak-anaknya, tanamkan nilai-nilai moral, ajarkan penggunaan medsos secara bijak, hindari pergaulan bebas sehingga kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi," pungkas Kasat Reskrim. (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Pelajar Asal Sangalla', Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Mantan Pacarnya di Pantan
  • 0

Terkini

Iklan