Iklan

Iklan

Judi Adu Jangkrik, Sembilan Warga Marioriwawo Ditahan Polisi

04 Desember 2018, 5:14 PM WIB Last Updated 2018-12-04T09:14:51Z
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Tim gabungan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) berhasil mengamankan sembilan warga Marioriwawo yang terlibat judi adu Jangkrik, Selasa (04/12).

Wakapolres Soppeng Kompol Catur Budi Susilo, yang memimpin tim gabungan tersebut mengatakan, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku judi adu jangkrik yakni BS (35), EW (32), AD (36), AT (30), MR (18), AR (36), YN (40), RD (23), AN (24).

"Kita langsung amankan para pelaku," kata Wakapolres Soppeng Kompol Catur.

Pada penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa Uang tunai senilai Rp 1juta, 1 set arena adu jangkrik, dan 9 ekor jangkrik.

Selain mengamankan pelaku judi dan barang bukti, tim gabungan berjumlah 30 orang tersebut, juga melaksanakan razia di kediaman PT (40) warga Kecamatan Marioriwawo,dan disita minuman keras  berupa 2 botol minuman beralkohol merk Tora-Tora, 4 botol kecil minuman merk Anggur Kolesom dan 3 botol minuman merk Stout.

Kini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses lebih lanjut. (Red)
Komentar

Tampilkan

  • Judi Adu Jangkrik, Sembilan Warga Marioriwawo Ditahan Polisi
  • 0

Terkini

Iklan