Iklan

Iklan

Tim JPU Kejari Pare-Pare Eksekusi Terduga Terpidana Revitalisasi Kolam Renang Ujung Lare

25 September 2018, 9:17 PM WIB Last Updated 2018-09-25T13:17:01Z
RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Terduga terpidana yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pare-pare, Hendrik Rahman, akhirnya dieksekusi oleh Tim JPU Kejari Pare-pare, di Rutan Makassar, Selasa (25/09).

Hal itu dibenarkan pula Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin, saat dihubungi Rakyatsatu.com.

Salahuddin menjelaskan bahwa terduga terpidana, Hendrik Rahman diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur, oleh Kasi Pidsus bersama Tim JPU Kejari Pare-pare dengan dibantu kepolisian Polsek setempat.

Pada hari Senin, 10 September 2018 lalu, Kasi Pidsus bersama Tim JPU Kejari Pare-pare berangkat ke Samarinda, Kalimantan Timur, dengan dibantu Tim Intelijen Kejati Kaltim, bersama polsek setempat, tim JPU berhasil mengamankan seorang DPO yang bernama Hendrik Rahman

"Berangkat karena adanya informasi keberadaan seseorang yang merupakan Daftar Pencarian Orang atas nama terpidana Hendrik Rahman," jelas Salahuddin, Selasa (25/09).

Lajutnya lagi, pada 24 september 2018, dilakukan eksekusi di Lapas Klas I Makassar. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan putusan PN Pare-pare tahun 2010, tanggal 7 September dengan nomor putusan 79.B/2010-PN Pare-pare.

"Itu merupakan Kasus dugaan tindak pidana pembangunan revitalisasi kolam renang Ujung Lare tahap I pada Dinas PU dan Praswil Kota Pare-pare, Anggaran tahun 2015, dianggap adanya volume pekerjaan yang kurang," pungkas Salahuddin.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Tim JPU Kejari Pare-Pare Eksekusi Terduga Terpidana Revitalisasi Kolam Renang Ujung Lare
  • 0

Terkini

Iklan