Iklan

Iklan

Kejati Sulsel Himbau Seluruh Pihak Menghargai Proses Hukum Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi APBD Provinsi Sulbar TA 2016

23 Agustus 2018, 11:52 PM WIB Last Updated 2018-08-23T15:52:40Z
RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum), menghimbau seluruh pihak termasuk wartawan, khususnya di media online agar menghargai proses hukum mengenai persidangan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan APBD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) TA 2016.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, dalam pres releasnya ke Rakyatsatu.com, Kamis (23/08) malam, terkait Persidangan Perkara Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan APBD Provinsi Sulbar TA 2016 dengan Agenda Pembacaan Tuntutan.

Salahuddin menjelaskan bahwa, sehubungan dengan berkembangnya beberapa pemberitaan di media online terkait pandangan pihak-pihak tertentu mengenai persidangan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan APBD Provinsi Sulbar TA 2016 di Pengadilam Tipikor Sulbar pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sebagai bagian dari dinamika dan proses pencarian kebenaran materiil, perbedaan pendapat antara pencari keadilan dalam sebuah perkara, baik JPU maupun terdakwa adalah sebuah kewajaran. Namun demikian sesuai dengan etika jurnalistik seharusnya pemberitaan media memperhatikan prinsip cover both side, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat berimbang dalam rangka ikut mencerdaskan masyarakat.

2. Terkait adanya pernyataan para terdakwa yang disampaikan di luar persidangan mengenai JPU yang menuntut tanpa dasar bahkan terkesan menjadikan para terdakwa target sejak awal, maka kami menghimbau kiranya pernyataan-pernyataan tersebut sebaiknya disampaikan pada konteksnya di muka persidangan untuk kepentingan pembelaan para terdakwa, daripada mengumbar pernyataan-pernyataan di media yang cenderung mendahului putusan pengadilan yang harus dihormati bersama.

3. Terkait klaim para terdakwa bahwa JPU terkesan menuntut semaunya mengingat dalam perkara ini tidak terdapat kerugian keuangan negara, dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, maka JPU dalam tuntutannya menilai bahwa dakwaan yang paling terbukti adalah Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 yaitu:

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".

Merujuk pada pasal tersebut di atas terang bahwa unsur pasalnya tidak berbicara tentang kerugian negara, melainkan perbuatan para terdakwa selaku anggota DPRD yang seharusnya melaksanakan pengawasaan pengelolaan anggaran pada pemerintahan Daerah, namun faktanya para terdakwa justru terlibat dalam urusan proyek pemerintah daerah, melalui orang-orang suruhan para terdakwa yang mendatangi SKPD guna meminta paket-paket pekerjaan pesanan para terdakwa agar dimasukkan dalam RAPBD dan dilaksanakan secara tidak sesuai dengan ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa.

"Pada akhirnya kami kembali menghimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan, serta memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk mempertimbangkan secara obyektif seluruh fakta dan ketentuan hukum terkait, tanpa adanya gangguan, pernyataan dan sikap yang justru dapat mencedrai proses pencarian keadilan," pungkas Salahuddin.  (Rasul) 
Komentar

Tampilkan

  • Kejati Sulsel Himbau Seluruh Pihak Menghargai Proses Hukum Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi APBD Provinsi Sulbar TA 2016
  • 0

Terkini

Iklan