Iklan

Iklan

Tim Eksekutor Kejari Bone Berhasil Amankan Dua Orang Terpidana Korupsi

20 Juli 2018, 9:14 AM WIB Last Updated 2018-07-20T01:14:30Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone berhasil mengamankan dua (2) orang terpidana kasus korupsi pada hari Kamis (19/07) kemarin. Sebagaimana diungkapkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul Sel, Salahuddin, SH, MH pada Rakyatsatu.com, Jumat (20/07).

"Tim eksekutor Kejari Bone berhasil mengamankan dua orang terpidana korupsi yakni Nilawati Umar Binti Abd Rahman Saud dan H Kahar Husain Dg Pagessa," ujar Salahuddin.

Ia menjelaskan, terpidana Nilawati Umar Binti Abd Rahman Saud, diamankan di Jl Veteran Bajoe No 11 Kelirahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, pada hari Kamis (19/07) sekira pukul 09.00 Wita.

Nilawati Umar diamankan berdasarkan :
1. Putusan Pengadiln Negeri Makassar Nomor : 30/Pid. Sus.TPK/2017 PN Makassar tanggal 3 Oktober 2017
2. Surat Perintah Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 05/R.4.12/Ft.1/07/2018

Nilawati Umar Binti Abd Rahman Saud merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2012 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 604.482.050,- (enam ratus empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima puluh rupiah).

"Ia (Nilawati Umar) mendapat putusan pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs pidana kurungan 1 (satu) bulan," jelas Salahuddin.

Sedangkan terpidana H Kahar Husain DG Pagessa merupakan terpidana korupsi Dana Anggaran untuk Pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) pada Dnas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone TA 2007 s/d 2009, dan mendapatkan putusan pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subs pidana kurungan 6 (enam) bulan.

Adapun terpidana H Kahar Husain DG Pagessa diamankan berdasarkan :
1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1756 K/Pid.Sus/2016, tanggal 17 April 2017
2. Surat Perintah Kepala Kjaksaan Negeri Bone Nomor : 07/R.4.12/Ft.1/07/2018.

Salahuddin menjelaskan, H. Kahar Husain Dg Pagessa merupakan terpidana dalam tindak pidana Korupsi Dana Anggaran untuk Pembangunan Balai Benih Ikan Pada Dnas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone TA 2007 s/d 2009 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 308.988.543,- (tiga ratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah)

"H Kahar Husain Dg Pagessa diamankan di Jl. Mesjid No. 127 RT 001 RW 005 Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang, Kamis kemarin sekira pukul 11.00 Wita," pungkasnya.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Tim Eksekutor Kejari Bone Berhasil Amankan Dua Orang Terpidana Korupsi
  • 0

Terkini

Iklan