Iklan

Iklan

KPU Parepare Diskualifikasi Petahana Taufan Pawe

04 Mei 2018, 10:45 AM WIB Last Updated 2018-05-04T02:45:20Z
RAKYATSATU.COM, PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mendiskualifikasi Paslon nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim pada Pilwali Parepare 2018, Jumat (04/05)

Hal ini juga merupakan hasil Konsultasi KPU Kota Parepare ke KPU Republik Indonesia (RI), terkait Rekomendasi Panwaslu Kota Parepare atas dugaan pelanggaan Administrasi pada pembagian Rastra yang diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Pasangan Nomor Urut 1 Taufan Pawe-Pangerang Rahim.

Pembatalan calon petahana ini sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Parepare dimana, Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare menindaklanjuti surat penerusan pelanggaran administrasi dengan hasil perlu dilakukan kajian terhadap rekomendasi panwaslu atas ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 “Dalam Hal Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”

a. Frasa “dan” pada pasal 71 ayat (5) tidak bersifat kumulatif
b. Kebijakan dari 10 KG ke 15 Kg adalah jal yang berbeda dengan pasal pengenaan penggunaan kewenangan dan program

Berdasaklan hasil konsultasi untuk melaksanakan pembatalan sesuai dengan rekomendasi sudah sesui aturan. Adapun frasa “dan” pada pasal 21 ayat (5) bukan merupakan akumulasi pada ayat (2) dan ayat (3)

Demikian hasil konsultasi ke KPU RI, Hasil kajian kami sudah sesui dengan ketentuan yakni, sanksi pembatalan sesuai degan rekomendasi panwasl

Hingga berita ini diturunkan, konfrensi pers masih berlangsung di KPUD Parepare. Kantor KPUD pun dijaga ketat polisi. (**)
Komentar

Tampilkan

  • KPU Parepare Diskualifikasi Petahana Taufan Pawe
  • 0

Terkini

Iklan