Iklan

Iklan

Kapolres Tana Toraja Ajukan Pemecatan Pada Oknum Polisi Pengedar Narkoba

23 Mei 2018, 6:23 PM WIB Last Updated 2018-05-23T10:23:13Z

RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA -  Oknum anggota Polri pengedar Narkoba, diajukan pemecatannya oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto Sirait, yang diungkapkan pada saat press rilis di Mapolres Tana Toraja, Rabu (23/5).


Kapolres mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan pemecatan kepada oknum anggota Polri dengan inisial AD alias ANDK tersebut. 


"Kami telah mengajukan pemecatan kepada AD. Namun perlu juga diketahui bahwa keputusan bukan di saya, tetapi di Kapolda dan Kapolri," kata Kapolres Julianto. 


Penangkapan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Narkoba, pada Rabu (11-04-2018) di depan Mapolres Tana Toraja ini, merupakan salah satu target operasi dalam pemutusan jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tana Toraja.


Dari tangan AD diamankan barang bukti 3 paket/sachet Narkotika jenis shabu, 1 buah bong lengkap dengan pirex, uang tunai sebesar 6juta rupiah, 2 alat timbangan digital dan kartu ATM BNI. 


Akibat perbuatannya tersebut, AD dikenakan ancaman hukuman pasal 114 ayat 1 dan/atau 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1.



Dalam kesempatan itu juga, Polres Tana Toraja mengucapkan terima kasih atas laporan masyarakat yang ikut mendukung pemberantasan Narkoba dari Toraja. 


"Ini sebagai bagian dari komitmen Polres Tana Toraja dalam memberantas Narkoba tanpa pandang bulu," teganya (Kris)





Komentar

Tampilkan

  • Kapolres Tana Toraja Ajukan Pemecatan Pada Oknum Polisi Pengedar Narkoba
  • 0

Terkini

Iklan