Iklan

Iklan

Plt Bupati Sinjai Serahkan Fokumen LKP AMJ dan LKPJ Bupati 2013-2018

12 Maret 2018, 2:34 PM WIB Last Updated 2018-03-12T06:34:00Z
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Plt.Bupati Sinjai, H.A.Fajar Yanwar, SE menyampaikan pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Sinjai, Senin (12/3).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Abd.Haris Umar dan dihadiri Wakil Ketua DPRD,  para Anggota Forkopimda atau yang mewakili, sejumlah anggota DPRD, Plt.Sekda, Para Asisten, Para Staf Ahli dan Kepala OPD, Para Kabag dan sejumlah pejabat Eselon III.

Dalam laporan pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai, Abd.Haris Umar menyampaikan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta LKPJ kepada Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Apa yang disampaikan oleh Bapak Bupati dihadapan Forum Paripurna ini, selain merupakan tuntutan dan kewajiban Konstitusional juga sebagai konsekwensi logis dari amanah rakyat dan mandat politik dan atas dasar kepercayaan inilah yang kemudian diwujudkan dalam bentuk akuntabilitas publik", jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa sesungguhnya Filosofi LKPJ baik Akhir Tahun maupun Akhir Masa Jabatan adalah merupakan laporan untuk mengetahui sejauh mana kemajuan Kinerja Pemerintah Daerah dan juga merupakan penuangan hasil kerja dan dapat pula menjadi Wahana Uji Publik terhadap keberhasilan maupun kelemahan dan kekurangan yang mungkin saja terjadi dalam implementasinya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD sebagai mitra yang bersama-sama mengemban amanah rakyat, serta tugas dan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan  kurun waktu Satu Tahu  untuk LKPJ Akhir Tahun dan Lima Tahun untuk LKPJ-AMJ selama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati.

Plt.Bupati, H.A.Fajar Yanwar, SE dalam laporannya menyampaikan bahwa agenda ini merupakan sebuah wujud ketaatan dan kepatuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 menjadi rujukan pelaksanaan penyampaian LKPJ Kepala Daerah sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang-undang  Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Sinjai periode 2013-2018 ini pada dasarnya merupakan ringkasan LKPJ tahun 2013 sampai tahun 2017 yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD setelah berakhirnya periode masa kerja Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2013-2018, sedangkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Sinjai tahun 2017 merupakan laporan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1(satu) tahun anggaran 2017," Jelasnya

Dalam sidang tersebut, Plt.Bupati Sinjai menyerahkan kedua dokumen tersebut kepada DPRD Sinjai yang diterima oleh Ketua DPRD Sinjai, Abd.Haris Umar.(Asdar)

Komentar

Tampilkan

  • Plt Bupati Sinjai Serahkan Fokumen LKP AMJ dan LKPJ Bupati 2013-2018
  • 0

Terkini

Iklan