RAKYATSATU.COM, SOPPENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng resmi menjalin kerja sama dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Soppeng melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Program Lentera. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Soppeng, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Senin (19/10/2026).
Kerja sama ini menjadi salah satu upaya untuk menjamin pemenuhan hak politik penyandang disabilitas di Kabupaten Soppeng. Fokusnya, memastikan aksesibilitas dan kemudahan bagi pemilih penyandang disabilitas dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan serentak mendatang.
Program Lentera merupakan inisiatif yang bertujuan memberikan pendampingan, edukasi, serta fasilitas yang ramah disabilitas. Melalui program ini, penyandang disabilitas diharapkan dapat menggunakan hak pilih secara mandiri, rahasia, dan bermartabat tanpa hambatan.
Dalam kerja sama tersebut, KPU dan PPDI Soppeng menyepakati sejumlah ruang lingkup kegiatan. Di antaranya sosialisasi tahapan pemilu yang ramah disabilitas, penyusunan panduan aksesibilitas di tempat pemungutan suara (TPS), hingga pelibatan pendamping dari kalangan penyandang disabilitas.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak berharap tidak ada warga Kabupaten Soppeng yang terhambat dalam menyalurkan hak pilihnya karena keterbatasan akses maupun fasilitas pada pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.
Ketua DPC PPDI Kabupaten Soppeng, Sartono, mengatakan hak politik merupakan hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali. Menurut dia, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih, dipilih, dan berpartisipasi dalam proses demokrasi. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah hambatan, mulai dari akses informasi dan akses fisik hingga pemahaman masyarakat mengenai keterlibatan penyandang disabilitas dalam kehidupan demokrasi.
Karena itu, lanjut Sartono yang akrab disapa Bang Ono, kehadiran Program Lentera yang berupaya menghadirkan pendidikan pemilih inklusif, setara, dan berdaya bagi kelompok rentan dan marginal menjadi harapan baru. Dia menilai program tersebut bukan sekadar sosialisasi, melainkan jembatan untuk memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama dalam menggunakan hak politiknya.
"Kepada Bapak Ketua KPU dan seluruh jajaran, atas nama PPDI Kabupaten Soppeng, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Terima kasih telah melibatkan kami, mempercayai kami, dan melihat bahwa kehadiran kami penting dalam proses demokrasi ini," ucap Sartono.
Sartono melanjutkan, nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut bukan hanya sebatas dokumen formal, tetapi juga menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan pemilu yang ramah, aksesibel, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
Dia juga mengajak para penyandang disabilitas di Kabupaten Soppeng memanfaatkan program tersebut untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak politik dan kepemiluan. Sartono berharap para penyandang disabilitas dapat menjadi pemilih yang cerdas, memahami haknya, serta tidak ragu menyampaikan aspirasi.
"Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat, khususnya teman-teman penyandang disabilitas di Kabupaten Soppeng," tutup Sartono.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Risal, S.Kom., menegaskan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat menjalankan hak-hak konstitusionalnya.
Dia menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan bentuk implementasi prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang berpedoman pada peraturan yang berlaku. Menurutnya, pemenuhan hak penyandang disabilitas harus menjadi bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang dapat diakses oleh semua kalangan.
"Kami berkomitmen agar seluruh penyandang disabilitas benar-benar mendapatkan haknya dalam kepemiluan. Hak-hak konstitusinya harus tetap terjaga, dan aksesibilitas menjadi kunci utama yang terus kami perjuangkan," tegasnya.
Selain mendorong pemenuhan hak politik, KPU juga mendorong instansi terkait membuka formasi khusus bagi penyandang disabilitas. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang setara bagi mereka untuk berkontribusi dan menempati posisi yang layak.
Risal juga menyoroti pentingnya memperluas pemahaman masyarakat mengenai kekerasan seksual. Dia mengingatkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan tindakan fisik, tetapi juga dapat mencakup ucapan atau perkataan yang bersifat seksual dan merendahkan, sesuai dengan konteks dan ketentuan yang berlaku.
Dia berharap peningkatan pemahaman masyarakat mengenai isu tersebut dapat mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan ramah bagi semua orang. [Ikhlas/*]
