obat daftat G ilustrasi Internet
RAKYATSATU.COM, MAROS - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengamankan seorang pria berinisial R alias Turbo, 24 tahun, dalam pengungkapan dugaan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
R diamankan di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, pada Ahad, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 Wita. Polisi menyita 1.083 butir obat berlogo "Y" dan 80 butir Trihexyphenidyl dari tangan dan rumah pria tersebut.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat yang termasuk daftar G di kawasan Jalbar. Tim Opsnal Unit Sidik I Satresnarkoba Polres Maros kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Tim yang dipimpin Kanit Sidik I Ipda Erwin itu mengamankan R bersama seorang saksi yang disebut sebagai pembeli. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat berlogo "Y", Trihexyphenidyl, dan barang lain yang disimpan di dalam jaket R.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan ke rumah R di Lingkungan Talamangape, Kelurahan Raya. Di lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan obat yang diduga akan diedarkan.
Total barang bukti yang disita berupa 1.083 butir obat berlogo "Y", 80 butir Trihexyphenidyl, sebuah telepon genggam, kemasan pengiriman, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Dari pemeriksaan awal, R mengaku menjual obat berlogo "Y" dengan harga Rp10 ribu untuk empat butir. Adapun Trihexyphenidyl dijual Rp5 ribu per butir.
Menurut polisi, R memperoleh obat-obatan tersebut melalui media sosial dan menjualnya tanpa izin.
Kasat Reserse Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arip mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan," kata Asri.
Dia mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan maupun narkotika di lingkungannya.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemasokan obat-obatan tersebut.
R diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Ikhlas/Arul)